- Menyatakan Terdakwa I I Wayan Sukarta, B.A., Terdakwa II I Wayan Suwita, Terdakwa III Ni Nyoman Wiastuti Als. Jro Wiastuti, dan Terdakwa IV Ni Luh Suryani tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I I Wayan Sukarta, B.A., Terdakwa II I Wayan Suwita, Terdakwa III Ni Nyoman Wiastuti Als. Jro Wiastuti, dan Terdakwa IV Ni Luh Suryani oleh karena itu dari semua dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I I Wayan Sukarta, B.A., Terdakwa II I Wayan Suwita, Terdakwa III Ni Nyoman Wiastuti Als. Jro Wiastuti, dan Terdakwa IV Ni Luh Suryani terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan subsidair, tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi;
- Melepaskan Terdakwa I I Wayan Sukarta, B.A., Terdakwa II I Wayan Suwita, Terdakwa III Ni Nyoman Wiastuti Als. Jro Wiastuti, dan Terdakwa IV Ni Luh Suryani dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging)
- Memerintahkan Terdakwa I I Wayan Sukarta, B.A., Terdakwa II I Wayan Suwita, Terdakwa III Ni Nyoman Wiastuti Als. Jro Wiastuti, dan Terdakwa IV Ni Luh Suryani segera dikeluarkan dari tahanan;
- Memulihkan Terdakwa I I Wayan Sukarta, B.A., Terdakwa II I Wayan Suwita, Terdakwa III Ni Nyoman Wiastuti Als. Jro Wiastuti, dan Terdakwa IV Ni Luh Suryani dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar Surat Laporan Kepada Polisi Unit Tipikor Polres Karangasem No. 17/BKAD/RDG/VI/2017, Perihal Pelaporan Kelompok SPP Bermasalah, tanggal 5 Juni 2017;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Kencana Wangi 2 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 108/UPK-RDG/IX/2016, tanggal 26-9-2016;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Kencana Wangi 3 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 24/UPK-RDG/2/2016, tanggal 29-2-2016;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Kencana Wangi 4 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 43/UPK-RDG/IV/2016, tanggal 18-4-2016;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Kencana Wangi 5 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 117/UPK-RDG/X/2015, tanggal 24-10-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 1 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 107/UPK-RDG/9/2016, tanggal 21-9-2016;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 2 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 33/UPK-RDG/III/2016, tanggal 18-3-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 3 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 09/UPK-RDG/01/2016, tanggal 18-1-2016;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 4 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 148/UPK-RDG/12/2015, tanggal 14-12-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 5 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 54/UPK-RDG/5/2016, tanggal 12-5-2016;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 6 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 90/UPK-RDG/6/2015, tanggal 15-6-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 6X di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 111/UPK-RDG/8/2015, tanggal 10-8-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 7 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 112/UPK-RDG/10/2016, tanggal 12-10-2016;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 8 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 101/UPK-RDG/8/2016, tanggal 24-8-2016;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 9 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 15/UPK-RDG/2/2016, tanggal 15-2-2016;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 10 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 86/UPK-RDG/VII/2016, tanggal 20-7-2016;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 12 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 39/UPK-RDG/4/2016 tanggal, 11-4-2016;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Cemara 1 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 135/UPK-RDG/X/2015, tanggal 26-10-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Cemara 2 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 75/UPK-RDG/6/2016, tanggal 22-6-2016;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Cemara 3 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 115/UPK-RDG/8/2015, tanggal 24-8-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Putri Lestari 1 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 97/UPK-RDG/VII/2015, tanggal 6-7-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Putri Lestari 2 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 138/UPK-RDG/11/2015, tanggal 10-11-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Merta Sedana 1 di Br. Dinas Kedungdung, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 65/UPK-RDG/5/2016, tanggal 27-5-2016;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Merta Sedana 2 di Br. Dinas Kedungdung, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 130/UPK-RDG/XI/2016, tanggal 17-11-2016;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Wanita Peternak 1 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 125/UPK-RDG/9/2015, tanggal 14-9-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Wanita Peternak 2 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 132/UPK-RDG/10/2015, tanggal 12-10-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 1 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 108/UPK-RDG/8/2015, tanggal 10-8-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 4 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 83/UPK-RDG/6/2015, tanggal 8-6-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 5 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 124/UPK-RDG/9/2015, tanggal 14-9-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 7 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 142/UPK-RDG/11/2015, tanggal 22-11-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 8 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, N0 : 128/UPK/RDG/10/2014;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 9 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 02/UPK-RDG/1/2015, tanggal 5-1-2015;
- 1 (satu) bendel Proposal ( Dokumen Verifikasi SPKP dan Surat Perjanjian Kredit ) Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 10 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 24/UPK-RDG/2/2015, tanggal 5-2-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Kencana Wangi 2, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Kt Wartini di Rendang, tanggal 28-9-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Kencana Wangi 3, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Kt Wartini di Rendang, tanggal 4-3-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Kencana Wangi 4, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Kt Wartini di Rendang, tanggal 22-4-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Kencana Wangi 5, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Kt Wartini di Rendang, tanggal 25-10-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 1, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 23-9-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 2, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 24-3-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 3, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 26-1-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 4, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 30-12-2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi sudah diterima dari UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 5, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 17-5-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 6, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 22-6-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 6X, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 14-8-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 7, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 18-10-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 8, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 26-8-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 9, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 18-2-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 10, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 26-7-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 12, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 13-4-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Cemara 1, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Wayan Suardani di Rendang, tanggal 30-10-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Cemara 2, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Wayan Suardani di Rendang, tanggal 24-6-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Cemara 3, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Wayan Suardani di Rendang, tanggal 1-9-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Putri Lestari 1, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Wy Sertiasih di Rendang, tanggal 9-7-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Putri Lestari 2, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Wy Sertiasih di Rendang, tanggal 20-11-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Merta Sedana 1, Banjar Kedungdung, Desa Besakih, yang ditandatangani NI WAYAN DIANTARI di Rendang, tanggal 31-05-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Merta Sedana 2, Banjar Kedungdung, Desa Besakih, yang ditandatangani NI WY DIANTARI di Rendang, tanggal 24-11-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Wanita Peternak 1, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani NI NYOMAN MARIANI di Rendang, tanggal 17-9-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Wanita Peternak 2, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani NI NYOMAN MARIANI di Rendang, tanggal 16-10-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 13-8-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 4, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 17-6-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 5, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 25-9-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 7, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 15-12-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 8, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 7-11-2014;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 9, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 12-1-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 10, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 16-2-2015;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Kencana Wangi 2, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI KT WARTINI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Kencana Wangi 3, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI KETUT WARTINI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Kencana Wangi 4, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI KETUT WARTINI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Kencana Wangi 5, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI KETUT WARTINI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 1, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 36 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 2, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 3, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 4, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 5, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 6, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : WARTINI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 6X, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA,Jangka Waktu: 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 7, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 8, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 9, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 10, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA,Jangka Waktu: 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 12, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA,Jangka Waktu: 36 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Cemara 1, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI WAYAN SUARDANI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Cemara 2, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI WAYAN SUARDANI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Cemara 3, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI WAYAN SUARDANI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Putri Lestari 1, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI WY SERTIASIH, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Putri Lestari 2,Banjar Dinas: Kunyit, Ketua: NI WY SERTIASIH,Jangka Waktu :18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Merta Sedana 1, Banjar Dinas : Kedungdung, Ketua : NI WAYAN DIANTARI, Jangka Waktu : 24 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Merta Sedana 2, Banjar Dinas : Kedungdung, Ketua : NI WAYAN DIANTARI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Wanita Peternak 1, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI NYM MARIANI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Wanita Peternak 2, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI NYOMAN MARIANI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 1, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 4, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 5, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 7, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 8, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 9, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 10, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 5 (lima) lembar copy legalisir Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 610 / HK / 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Karangasem Nomor 200 / HK / 2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2014, tanggal 1 Oktober 2014;
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan Desember 2014 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang PNPM-MP Kecamatan Rendang 2014;
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan Desember 2015 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang 2015;
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan Desember 2016 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang 2016;
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan Desember 2017 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang 2017;
- 1 (satu) jilid copy legalisir Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Tutup Buku UPK Tahun 2016, Penggunaan Dana Kel. BKAD th. 2016 , Kecamatan Rendang, Nomor : 01 / MAD-BKAD / RDG / 2017, hari Selasa tanggal 24 Januari 2017;
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 50/KAD/RDG/IX/2016, pada hari Rabu, tanggal 28 September 2016, waktu 11.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Kec. Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap Kelompok Kencana Wangi 2, Br. Dinas Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilang puluh juta rupiah);
- 5 (lima) jilid Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Kredit : 06/TP/RDG/II/2016, pada hari Senin, 29-2-2016, waktu 14.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, RDG tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Kencana Wangi 3, Br. Dinas Kunyit (Besakih), sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 14/BKAD/RDG/IV/2016, pada hari Kamis, 21 April 2016, waktu 11.00 s/d 12.00 Wita bertempat di Kantor BKAD Kec. RDG tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Kencana Wangi 4 Br. Kunyit, Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 54/BKAD/RDG/X/2016, pada hari Senin, 24 Oktober 2016, waktu 14.30 Wita s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD Kec. RDG tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Kencana Wangi 5 Br. Kunyit, Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 49/BKAD/RDG/IX/2016, pada hari Kamis, 22 September 2016, waktu 14.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 1 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 09/BKAD/RDG/III/2016, pada hari Selasa, 22 Maret 2016, waktu 13.30 s/d 14.30, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 2 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 04/TP/RDG/I/2016, pada hari Kamis, 21 Januari 2016, waktu 14.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 3 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 04/BKAD/RDG/XII/2015, pada hari Senin, 30 Desember 2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 4 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 4 (empat) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 20/BKAD/RDG/V/2016, pada hari Senin, 16 Mei 2016, waktu 13.00 s/d 14.00 Wita, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 5 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 7 (tujuh) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 02/TP/RDG/VIII/2015, pada hari Senin, 10 Agustus 2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 6 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 04/TP/RDG/VI/2015, pada hari Senin, 22 Juni 2015, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 6X Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 52/BKAD/RDG/X/2016, pada hari Kamis, 13 Oktober 2016, waktu 14.30 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 7 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 44/BKAD/RDG/VIII/2016, pada hari Kamis, 25 Agustus 2016, waktu 10.30 Wita s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 8 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 03/TP/RDG/II/2016, pada hari Senin, 15 Pebruari 2016, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 9 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 38/BKAD/RDG/VII/2016, pada hari Senin, 25 Juli 2016, waktu 13.30 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 10 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 4 (empat) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 12/BKAD/RDG/IV/2016, pada hari Selasa, 12 April 2016, waktu 11.00 s/d selesai, bertempat di Kantor Kel. BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 12 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 04/TP/RDG/X/2015, pada hari Senin, 26 Oktober 2016, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Cemara 1 Dusun Kunyit (Besakih), sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 31/BKAD/RDG/VI/2016, pada hari Kamis, 23 Juni 2016, waktu 14.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Cemara 2 Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 04/TP/RDG/VIII/2015, pada hari Senin, 31 Agustus 2015, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Cemara 3 (Dsn Kunyit), Besakih, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 01/TP/RDG/VII/2015, pada hari Senin, 6 Juli 2015, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Putri Lestari 1 Dsn Kunyit, (Besakih), sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar copy legalisir Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 02/TP/RDG/XI/2015, pada hari Senin, 16 Nopember 2015, waktu 13.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Putri Lestari 2 (Besakih), sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 4 (empat) lembar Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Kredit Nomor : 24/BKAD/V/2016, pada hari Senin, 30 Mei 2016, waktu 12.30 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Merta Sedana 1 Br. Kedungdung, Besakih, sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 60/BKAD/RDG/XI/2016, pada hari Senin, 21 Nopember 2016, waktu 13.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Merta Sedana 2 alamat Kedungdung, Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 02/TP/RDG/IX/2015, pada hari Senin, 14 September 2015, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Wanita Peternak 1 Dsn Kunyit (Besakih), sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 02/TP/RDG/X/2015, pada hari Senin, 12 Oktober 2015, waktu 10.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Wanita Peternak 2 Br. Dinas Kunyit, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 7 (tujuh) lembar copy legalisir Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 02/TP/RDG/VIII/2015, pada hari Senin, 10 Agustus 2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Lang-Lang Buana 1, Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 03/TP/RDG/VI/2015, pada hari Senin, tanggal 15-06-2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, RDG tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 4 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
- 6 (enam) lembar copy legalisir Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 02/TP/RDG/IX/2015, pada hari Senin, tanggal 14-9-2015, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, RDG tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 5 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 6 (enam) Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 04/TP/RDG/XI/2015, pada hari Senin, tanggal 30-11-2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rendang, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 7 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 7 (tujuh) lembar Berita Acara Musyawarah Tim Pendanaan Nomor : 01/TP/RDG/XI/2014, pada hari Senin, tanggal 3 Nopember 2014, waktu 13.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Kec. Rendang, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 8 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 01/TP/RDG/I/2015, pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 9 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 02/TP/RDG/II/2015, pada hari Senin, tanggal 9 Pebruari 2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 10 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bendel copy legalisir Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;
- 1 (satu) jilid copy legalisir Standar Oprasional dan Prosedur (hasil) Pola Perguliran Dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) Kecamatan Rendang, tanggal 10 Pebruari 2014;
- 1 (satu) jilid copy legalisir Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Perguliran Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kecamatan Rendang, tanggal 22 Desember 2014;
- 1 (satu) jilid copy Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Khusus Perempuan, tanggal 10 Pebruari 2014;
- 1 (satu) jilid copy legalisir Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Tim Verifikasi Perguliran Simpan Pinjam Perempuan (TV Perguliran), tanggal 10 Pebruari 2014;
- 1 (satu) jilid Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP UPK), tertanggal 10 Pebruari 2014;
- 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 02 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Dana Bergulir Kecamatan Rendang Tahun 2014, tanggal 06 Mei 2014;
- 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Keputusan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 04 TH. 2016 tentang Pembentukan Tim Verifikasi (TV) Perguliran SPP, tanggal 29 Pebruari 2016;
- 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 01 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Pengawas UPK (BP-UPK) Kecamatan Rendang Tahun 2014, tanggal 06 Mei 2014;
- 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 05/VI/S.Kep/BKAD/Rdg/2014, tentang Pembentukan Unit-Unit Pendukung Kelembagaan BKAD Kecamatan Rendang Tahun 2014 (Pembentukan Tim Pendanaan), tanggal 23 Juni 2014;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 05 TH. 2016 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pemutus Kredit Dana Bergulir Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamaan Rendang, tanggal 1 Maret 2016;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 03 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Penyehatan Pinjaman Kecamatan Rendang Tahun 2014, tanggal 06 Mei 2014;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 03 TH. 2016 tentang Pembentukan Fasilitator Dana Bergulir (FDB), tanggal 29 Pebruari 2016;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 04 Th. 2017 tentang Pembentukan Tim Penanganan Masalah SPP Perguliran BKAD Kecamatan Rendang, tanggal 9 Februari 2017;
- 1 (satu) jilid Musyawarah Antar Desa Khusus Perubahan PTO 2014, PNPM-Mandiri Perdesaan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali Tahun 2014, tanggal 26 Agustus 2014;
- 151) 1 (satu) jilid copy legalisir berkas Panduan Penghakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 134 / DPPMD / VII/ 2015, tanggal 13 Juli 2015;
- 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 5.079/M-DPDTT/02/2017, tentang hal Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset lain Pasca PNPM-Mandiri Perdesaan s/d Desember 2016, Jakarta, 6 Pebruari 2017;
- 1 (satu) jilid copy legalisir Surat Keputusan Camat Rendang Nomor : 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengurus Harian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang Tahun 2011, tanggal 27 Desember 2011;
- 1 (satu) bendel Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali, tertanggal 08 Januari 2013;
- 4 (empat) lembar copy legalisir Surat Keputusan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang No. : 4 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengurus BUMDES BERSAMA ANANTA ARTA MANDIRI Kecamatan Rendang Tahun 2018, tanggal 19 Maret 2018;
- 10 (sepuluh) lembar copy legalisir Notulen Pemanggilan dan Pembinaan Kelompok SPP yang jatuh tempo di Desa Pempatan dan Desa Besakih;
- 16 (enam belas) lembar copy legalisir Rekening Koran Tabungan BRI Simpedes No. Seri : 93042561, Kantor BRI : 4610 Unit Menanga Amlapura, CIF : SMBS202, No. Rekening : 4610-01-009078-53-4, tanggal 05 September 2017 an. SPP PERGULIRAN PNPM MPD KEC. RENDANG, Alamat : Banjar Dinas Singarata, Kel. Rendang, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, Tanda Pengenal : KTP/SIM ?414?;
- 1 (satu) jilid buku Musyawarah Antar Desa Khusus PNPM-Mandiri Perdesaan Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali Tahun 2014, tanggal 23 Juni 2014 tentang Perubahan Penandatanganan Speciment Rekening Perguliran SPP;
- 7 (tujuh) lembar copy legalisir Berita Acara Pergantian dan Perubahan Speciment Rekening Perguliran, tanggal 21 Juli 2014;
- 1 (satu) jilid buku Musyawarah Khusus Penataan Kelembagaan BKAD PNPM-Mandiri Perdesaan Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali Tahun 2014, tanggal 22 Desember 2014 tentang Pergantian Speciment Pencairan Perguliran SPP;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 90/RPD-UPK/8/2015, Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 1, Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 13-8-2015;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 69/RPD-UPK/6/2015, Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 4, Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 17-6-2015;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 104/RPD-UPK/9/2015, Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 5, Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 25-9-2015;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 61/RPD-UPK/11/2014, Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 8, Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 7-11-2014;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 05/RPD-UPK/I/2015, Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 9, Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 12-1-2015;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 21/RPD-UPK/II/2015, Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 10, Pempatan, Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 16-2-2015;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 96/RPD-UPK/IX/2016, Kelompok Perempuan Kencana Wangi 2, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 28-9-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 29/RPD-UPK/3/2016, Kelompok Perempuan Kencana Wangi 3, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 4-3-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 103/RPD-UPK/X/2016, Kelompok Perempuan Kencana Wangi 5, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 25-10-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 95/RPD-UPK/IX/2016, Kelompok Perempuan Mawar I, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 23-9-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 37/RPD-UPK/III/2016, Kelompok Perempuan Mawar 2, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 24-3-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 10/RPD-UPK/I/2016, Kelompok Perempuan Mawar 3, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 26-1-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 53/RPD-UPK/5/2016, Kelompok Perempuan Mawar 5, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 17-5-2016;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 91/RPD-UPK/8/2015, Kelompok Perempuan Mawar 6, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 14-8-2015;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 72/RPD-UPK/6/2015, Kelompok Perempuan Mawar 6, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 22 Juni 2015;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 101/RPD-UPK/10/2016, Kelompok Perempuan Mawar 7, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 18-10-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 89/RPD-UPK/VIII/2016, Kelompok Perempuan Mawar 8, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 26-8-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 20/RPD-UPK/II/2016, Kelompok Perempuan Mawar 9, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 18-2-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 78/RPD-UPK/VII/2016, Kelompok Perempuan Mawar 10, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 26-7-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 43/RPD-UPK/4/2016, Kelompok Perempuan Mawar 12, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 13-4-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 115/RPD-UPK/10/2015, Kelompok Perempuan Cemara 1, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 30-10-2015;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 70/RPD-UPK/6/2016, Kelompok Perempuan Cemara 2, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 24-6-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 97/RPD-UPK/9/2015, Kelompok Perempuan Cemara 3, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 1-9-2015;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 80/RPD-UPK/7/2015, Kelompok Perempuan Putri Lestari I, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 9-7-2015;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 121/RPD-UPK/II/2015, Kelompok Perempuan Putri Lestari 2, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 20-11-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 60/RPD-UPK/V/2016, Kelompok Perempuan Merta Sedana I, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 31-5-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 115/RPD-UPK/XI/2016, Kelompok Perempuan Merta Sedana, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 24-11-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 102/RPD-UPK/9/2015, Kelompok Perempuan Wanita Peternak I, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 17-9-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor:111/RPD-UPK/10/2015, Kelompok Perempuan Wanita Peternak 2, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 16-10-2015;
- 32 (tiga puluh dua) lembar copy legalisir Slip Penarikan Dana SPP PERGULIRAN PNPM KEC. RENDANG di Bank BRI Unit Menanga, Rendang;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Lang-Lang Buana 1, tertanggal 31-10-11;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Lang-Lang Buana 5, tertanggal 16-2-11;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Lang-Lang Buana 5, tertanggal 7-12-11;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Mawar 1, tertanggal 26-11-11;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Mawar 3 Bsk, tertanggal 15-12-2011;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Mawar 5 Bsk, tertanggal 25-10-11;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Mawar 8 Bsk, tertanggal 18-1-2011;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Mawar 9-Bsk, tertanggal 11-3-11;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Mawar 12.Bsk, tertanggal 5-2011;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 1 Bsk, tertanggal 21-3-12;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 2 Bsk, tertanggal 30-4-12;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 4 Bsk, tertanggal 12-6-2012;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 6, tertanggal 21-5-2012;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 7 Besakih, tertanggal 3-2-2012;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 8 Bsk, tertanggal 8-2-12;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 9 Bsk, tertanggal 12-9-2012;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 10 Bsk, tertanggal 28-5-12;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 12 Bsk, tertanggal 25-9-2012;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Lang? B 4 pmp, tertanggal 19-4-2013;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Lang? Buana 7 pmp, tertanggal 15-11-2013;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Mawar 2 Bsk, tertanggal 17-4-2013;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Mawar 3 Bsk, tertanggal 16-12-2013;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Mawar 3 Bsk, tertanggal 20-5-2013;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Mawar 4 Bsk, tertanggal 4-7-2013;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Mawar 5 Bsk, tertanggal 28-10-2013;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Mawar 8 Bsk, tertanggal 6-2-2013;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Lang? B 8 pmp, tertanggal 1-10-2014;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Lang? Buana 9 pmp, tertanggal 1-12-2014;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Kencana Wangi 3, tertanggal 20/9 2014;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Mawar 9 Bsk, tertanggal 3-3-2014;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Mawar 10 Bsk, tertanggal 17-6-2014;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Mawar 12 Bsk, tertanggal 20/9 2014;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Merta Sedana 1 Bsk, tertanggal 28-4-2014;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Lg? B 1 pmp, tertanggal 1-6-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Langlang Buana 4, tertanggal 16-2-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Lang? Buana 5 pmp, tertanggal 31-8-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Langlang Buana 7 pmp, tertanggal 28-10-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Lang2 Buana 10, tertanggal 26-2-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Mawar 1 Bsk, tertanggal 2-2-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Mawar 4 Bsk, tertanggal 31-12-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Mawar 6 Bsk, tertanggal 1-7-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Mawar 8 Bsk, tertanggal 2-2-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Cemara I Bsk, tertanggal 31-12-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Putri Lestari I Bsk, tertanggal 1-7-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Putri Lestari 2 Bsk, tertanggal 31-12-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Wanita Peternak 1 Bsk, tertanggal 31-12-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Wanita Peternak 2 Bsk, tertanggal 31-12-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Kencana Wangi 2 Bsk, tertanggal 1-9-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Kencana Wangi 3 Bsk, tertanggal 15-4-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Kencana Wangi 4 Bsk, tertanggal 2-5-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Mawar 1 Bsk, tertanggal 1-9-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Mawar 2 Bsk, tertanggal 15-4-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Mawar 5 Bsk, tertanggal 1-6-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Mawar 7 Bsk, tertanggal 3-10-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Mawar 8 Bsk, tertanggal 1-8-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Mawar 10, tertanggal 1-8-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Mawar 12 Bsk, tertanggal 2-5-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Merta Sedana I Bsk, tertanggal 1-6-2016.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN DENPASAR Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelson, Br Hakim Anggota Soebekti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Wisnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam Penuntutan a.n Terdakwa I NENGAH SUTAMI, dkk. |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4186 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Statistik255261