- Petikan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : SK.76/HM/PBHT/KW.24/ KR/1996-10 yang ditandatangi oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Riau MAHASJIM, S.H tertanggal 09 Februari 1996 di Pekanbaru berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 26/LGM/1989 tanggal 17-04-1989 dengan luas tanah kurang lebih 19.841 M2an. JUFRIZAL;
- Petikan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : SK.76/HM/PBHT/KW.24/ KR/1996-10 yang ditandatangi oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Riau MAHASJIM, S.H tertanggal 09 Februari 1996 di Pekanbaru berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 27/LGM/1989 tanggal 17-04-1989 dengan luas tanah kurang lebih 19.560 M2an. JUFRIZAL;
- Petikan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : SK.76/HM/PBHT/KW.24/ KR/1996-10 yang ditandatangi oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Riau MAHASJIM, S.H tertanggal 09 Februari 1996 di Pekanbaru berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 28/LGM/1989 tanggal 17-04-1989 dengan luas tanahkurang lebih 19.740 M2an. JUFRIZAL;
- Petikan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : SK.76/HM/PBHT/KW.24/ KR/1996-10 yang ditandatangi oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Riau MAHASJIM, S.H tertanggal 09 Februari 1996 di Pekanbaru berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 32/LGM/1989 tanggal 17-04-1989 dengan luas tanah kurang lebih 19.945 M2an. EFRINALDI;
- Petikan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : SK.76/HM/PBHT/KW.24/ KR/1996-10 yang ditandatangi oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Riau MAHASJIM, S.H tertanggal 09 Februari 1996 di Pekanbaru berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 35/LGM/1989 tanggal 17-04-1989 dengan luas tanah kurang lebih 19.975 M2an. EFRINALDi;
- Surat Tanah Nomor : 737/SKGR/VIII/1995 tanggal 09-08-1995 an JUPRIZAL;
- Surat Tanah Nomor : 738/SKGR/VIII/1995 tanggal 09-08-1995 an JUPRIZAL;
- Surat Tanah Nomor : 739/SKGR/VIII/1995 tanggal 09-08-1995 an JUPRIZAL;
- Surat Tanah Nomor : 740/SKGR/VIII/1995 tanggal 09-08-1995 an JUPRIZAL;
- Surat Tanah Nomor : 791/SKGR/VIII/1995 tanggal 30-08-1995 an YUSTIMAR;
- Surat Tanah Nomor : 793/SKGR/VIII/1995 tanggal 30-08-1995 an JUPRIZAL;
- Surat Tanah Nomor : 794/SKGR/VIII/1995 tanggal 30-08-1995 an SUMARDI;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa Sekijang Nomor : 506/SKJ/1998 tanggal 19 September 1998;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa Sekijang Nomor : 507/SKJ/1998 tanggal 19 September 1998;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa Sekijang Nomor : 530/SKJ/1998 tanggal 30 September 1998 dan Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Nomor Register Kepala Desa Seikijang Nomor : 545/SKJ/2005 tanggal 28 September 2005;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan nomor Register Kepala Desa Sekijang Nomor : 530/SKJ/1998 tanggal 30 September 1998;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan nomor Register Kepala Desa Sekijang Nomor : 543/SKJ/1998 tanggal 28 September 2005;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Plw |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan, Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI A. DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi / keberatan dari Tergugat Konvensi, Turut Tergugat I Konvensi , Turut Tergugat II (Para Penggugat Rekonvensi), Turut Tergugat III Konvensi , Turut Tergugat IV Konvensi, Turut Tergugat V Konvensi, Turut Tergugat VI Konvensi, Turut Tergugat VII Konvensi dan Turut Tergugat VIII Konvensi untuk seluruhnya; B. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I Konvensi dan Penggugat II Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan dan menetapkan Tergugat Konvensi bersama Turut Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi (Para Penggugat Rekonvensi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Ondrechtmatige Daad) kepada Para Penggugat; 3. Menyatakan dan menetapkan objek perkara A quo seluas kurang lebih 35 Ha yang dahulu terletak di Jl. Maredan RT.02 RW.06 Dusun Beringin Jaya, Desa Sei Kijang, Kecamatan Langgam, Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, Provinsi Riau dan dikarenakan Pemekaran Wilayah sekarang menjadi Jl. Lintas Simpang Beringin ? Maredan Km.7, Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Lintas Simpang Beringin ? Maredan Km.7 dan Jalan Lingkungan Kebun/Rimbo Golap kurang lebih 200m2; - Sebelah Timur berbatas dengan Piktor Ritonga dan Asiongkurang lebih686m2; - Sebelah Selatan berbatas dengan Asiong/Nurkafiah Sari 1362m2; - Sebelah Barat berbatas dengan Hasibuan dan Jasman------ 250m2; Adalah milik Alm H.Dasri Lubis dan Alm Hj Nurseha; 4. Menyatakan dan menetapkan Somasi Nomor :1411/SKN-P/XI/2020 tanggal 17 November 2020 , Surat Somasi Nomor : 1812/SKN-P/SP/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 dan Laporan Pengaduan Kantor Hukum Sukino & Partners atas Kuasa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak sah secara hukum dan tidak berharga dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit untuk atas nama yang ada dalam kekuasaan Tergugat Konvensi bersama Turut Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi ( Para Penggugat Rekonvensi) yang mengakui dan ingin menguasai (menjual) objek sengketa miliknya dalam perkara ini berdasarkan hukum Pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat; 6. Menghukum Tergugat Konvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi ( Para Penggugat Rekonvensi) dan Turut Tergugat VI atau siapa saja untuk menyerahkan dan atau mengembalikan surat kepemilikan tanah objek perkara A quo kepada Para Penggugat berupa: 7. Memerintahkan Turut Tergugat III Konvensi,, Turut Tergugat IV Konvensi, Turut Tergugat V Konvensi, Turut Tergugat VI Konvensi, Turut Tergugat VII Konvensi, dan Turut Tergugat VIII Konvensi, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 8. Memerintahkan Turut Tergugat III Konvensi,, Turut Tergugat IV Konvensi, Turut Tergugat V Konvensi, dan Turut Tergugat VI Konvensi, untuk membantu menerbitkan bukti kepemilikan atas nama Ahli Waris yang sah dan atau yang berhak atas harta peninggalan dari Alm H. Dasri Lubis dan Almh Hj. Nurseha objek perkara A quo; 9. Menghukum Tergugat Konvensi, Turut Tergugat I Konvensi, dan Turut Tergugat II Konvensi, (Para Penggugat Rekonvensi) membayar uang Paksa (Dwangsom) Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan; 10. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi,Turut Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat dalam Konvensi , Turut Tergugat I dalam Konvensi, Turut Tergugat II dalam Konvensi (Penggugat dalam Rekonvensi), Turut Tergugat III dalam Konvensi, Turut Tergugat IV dalam Konvensi, Turut Tergugat V dalam Konvensi, Turut Tergugat VI dalam Konvensi, Turut Tergugat VII dalam Konvensi dan Turut Tergugat VIII membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.765.200,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Plw
Statistik13383