- Menyatakan Terdakwa DIMAS PUNGKI SANDI PERMANA BIN AGUS SETIAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 29 (dua puluh sembilan) paket Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 12,29 (dua belas koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih 8,91 (delapan koma sembilan puluh satu) gram;
- 6 (enam) buah potongan sedotan warna merah;
- 22 (dua puluh dua) buah potongan sedotan warna ungu;
- 1 (satu) buah wadah bekas rol on;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah plastik klip;
- 1 (satu) buah buku warna hijau;
- 1 (satu) buah bolpoint;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah alat hisap sabu atau bong;
- 1 (satu) buah tas warna coklat;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam Nomor Imei: 356173118088348, Nomor Sim Card: 082123728005
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik284