- 18 (delapan belas) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 105,96 (seratus lima koma sembilan puluh enam) gram berat bersih 102,56 (seratus dua koma lima puluh enam) gram.
- 13 (tiga belas) buah potongan lakban hitam.
- 4 (empat) buah potongan sedotan warna putih pink.
- 9 (sembilan) potongan sedotan warna putih kuning.
- 1 (satu) buah tas tempat helm warna hitam.
- 2 (dua) bendel plastik klip.
- 3 (tiga) buah serok dari sedotan.
- 1 (satu) sendok plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah celana pendek warna krem.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah kotak kardus warna merah.
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam imei: 860650054299517, No sim: 0895414174186.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih imei: 869778042774415 No sim: 083108161872 (Disita dari Terdakwa Aditya Wahyu Pratama).
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota Yustisiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Aditya Wahyu Pratama Bin Didik Firmanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat 5 (lima) gram lebih sebagaimana dalam dakwaan alternatife pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik409