- Menyatakan Terdakwa Muh. Anugroh Pahrul Ramli Alias Pahrul Bin Ramli telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah
Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet/paket plastic yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Pky |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2022/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narendra Aryo Bramastyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anugrah Fajar Nuraini, Br Hakim Anggota Haryogi Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Nurhayati Syamsuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5869 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 5/Pid.Sus/2022/PN Pky
Statistik5623