- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Sita Jaminan yang di letakkan oleh Pengadilan Negeri Selayar atas Objek Gugatan adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan bahwa Hj. Baho Opu, Hj. Andi Ancing, dan Hj. Sitti Maryam Malik adalah Ahli Waris dari Almarhum H.Muhammad Saleh dan Almarhumah Muntea Karaeng Baji ;
- Menyatakan bahwa :
- Zainal Bachri (Penggugat I),
- Andi Herlina Zainal (Penggugat II),
- Andi Faridh Zainal (Penggugat III),
- Andi Zulfadhli Zainal (Penggugat IV),
Putusan PN SELAYAR Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Slr |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratyan Noer Hartiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farrij Odie Wibowo.br Hakim Anggota Asad Suryo Hatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Marwah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi; Menolak Eksepsi dari Tergugat I; Dalam Pokok Perkara; adalah Ahli Waris dari Almarhumah HJ. Andi Ancing Binti H. Muhammad Saleh ; 5. Menyatakan Objek Gugatan adalah milik Almarhumah HJ. Andi Ancing dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 523 tahun 1985, Surat Ukur Tanggal 12 ? 3 ? 1984 Nomor 395 / 1984, Luas nya 5.353 M2. atas nama HJ. Andi Ancing selaku Ahli Waris Almarhum H. Muhammad Saleh dan Almarhumah Muntea Karaeng Baji ; 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 523 tahun 1985, Surat Ukur Surat Ukur Tanggal 12 - 3 - 1984 Nomor 395 / 1984, Luas nya 5.353 M2 atas nama HJ. Andi Ancing dan selanjutnya dibalik nama pada tanggal 02-05-2011 menjadi atas nama : Zainal Bachri, Andi Herlina Zainal Andi Faridh Zainal, dan Andi Zufadhli Zainal adalah Sah dan mengikat hukum atas Objek Gugatan ; 7.Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai, dan mengalihkan sebagian Objek Gugatan kepada Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 8 Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai seluruhnya Objek Gugatan milik Almarhumah HJ. Andi Ancing Binti H. Muhammad Saleh dan untuk selanjutnya mengalihkan sebagian Objek Gugatan tersebut kepada Tergugat II dan atau pihak lainya adalah tidak sah dan Melawan Hukum ; 9. Menyatakan pengalihan hak yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II dan atau pihak lainya adalah tidak sah atau Melawan hukum dan Tergugat II adalah penerima hak yang tidak beritikad baik ; 10.Menghukum Tergugat I, Tergugat Il dan pihak lain atau orang - orang yang mendapat hak dari Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Gugatan kepada Para Penggugat selaku Ahli waris HJ. Andi Ancing Binti H. Muhammad Saleh dalam keadaan kosong dan baik tanpa alasan apapun juga ; 11.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp12.930.000,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2021/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2021/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN Slr
Kasasi : 4535 K/Pdt/2022
Banding : 134/PDT/2022/PT MKS
Statistik8132