- SHM Nomor 202 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 861 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 2 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 2 08594 Meter persegi dengan Batas-batas :
- Timur : Berbatasan dengan sertifikat nomor 203
- Barat : Berbatasan dengan PTPN XIII
- Selatan : Berbatasan Sungai Mapai Merah
- Utara : Berbatasan dengan Jalan Kebun, Atas Nama TERGUGAT I
2. SHM Nomor 203 AT Desa Pandu Raya dengan Luas 19 644 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 3 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 1 9835 Meter persegi dengan Batas-batas: - Timur : Berbatasan dengan SHM 204
- Barat : Berbatasan dengan SHM 202
- Selatan : Berbatasan dengan Sungai Mapai merah
- Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama TERGUGAT I
3. SHM Nomor 201 Desa Pandu Raya dengan Luas 13 522 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 1 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 0 322974 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan KKPA
- Barat : Berbatasan dengan KKPA
- Selatan : Berbatasan dengan jalan kebun
- Utara : Berbatasan dengan KKPA, Atas Nama TERGUGAT II
4. SHM Nomor 204 Desa Pandu Raya dengan Luas 20 000 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 4 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 atas dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 2 076323 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 205
- Barat : Berbatasan dengan SHM 203
- Selatan : Berbatasan dengan S. Mapai merah
- Utara :Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama TERGUGAT II;
5. HM Nomor 205 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 567 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 5 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 2 093316 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 206
- Barat : Berbatasan dengan SHM 204
- Selatan : Berbatasan dengan Tanah Andus
- Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama TERGUGAT III
6. SHM Nomor 206 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 998 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 6/Pandu Raya/2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 1 591413 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 207
- Barat : Berbatasan dengan SHM 205
- Selatan : Berbatasan dengan Andus
- Utara : Berbatasan dengan Ilu, Atas Nama TERGUGAT III
7. SHM Nomor 207 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 138 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 7 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 1 127821 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 208
- Barat : Berbatasan dengan SHM 206
- Selatan : Berbatasan dengan Inclave
- Utara : Berbatasan dengan Ilu, Atas Nama TERGUGAT IV
8. SHM Nomor 211 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 322 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 11 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 0 281093 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan jalan kebun
- Barat : Berbatasan dengan SHM 210
- Selatan : Berbatasan dengan SHM 211
- Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama TERGUGAT IV
9. SHM Nomor 208 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 130 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 8 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 0 943805 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 209
- Barat : Berbatasan dengan SHM 207 dan Ilu
- Selatan : Berbatasan dengan Sungai tawang nyerintok
- Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama TERGUGAT V
10. SHM Nomor 209 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 419 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 9 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011; dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 0 981863 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 210
- Barat : Berbatasan dengan SHM 208
- Selatan : Berbatasan dengan S.tawang nyerintok
- Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama TERGUGAT VI
11. SHM Nomor 210 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 859 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 10 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011; dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 0 746045 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 211
- Barat : Berbatasan dengan SHM 209
- Selatan : Berbatasan dengan SHM 210
- Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas nama TERGUGAT VI
5. Menyatakan batal hak milik PARA TERGUGAT atas objek sengketa atau tanah perkebunan kelapa sawit seluas 14 23 Ha empat belas koma dua puluh tiga hektare sebagaimana termaktub dalam SHM-SHM, dengan rincian sebagai berikut:
1. SHM Nomor 202 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 861 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 2 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 2 08594 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan sertifikat nomor 203
- Barat : Berbatasan dengan PTPN XIII
- Selatan : Berbatasan Sungai Mapai Merah
- Utara : Berbatasan dengan Jalan Kebun, Atas Nama TERGUGAT I
2. SHM Nomor 203 AT Desa Pandu Raya dengan Luas 19 644 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 3 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 1 9835 Meter persegi dengan Batas-batas: - Timur : Berbatasan dengan SHM 204
- Barat : Berbatasan dengan SHM 202
- Selatan : Berbatasan dengan Sungai Mapai merah
- Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama TERGUGAT I
3. SHM Nomor 201 Desa Pandu Raya dengan Luas 13 522 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 1 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 0 322974 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan KKPA
- Barat : Berbatasan dengan KKPA
- Selatan : Berbatasan dengan jalan kebun
- Utara : Berbatasan dengan KKPA, Atas Nama TERGUGAT II
4. SHM Nomor 204 Desa Pandu Raya dengan Luas 20 000 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 4 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 atas dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 2 076323 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 205
- Barat : Berbatasan dengan SHM 203
- Selatan : Berbatasan dengan S. Mapai merah
- Utara :Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama TERGUGAT II;
5. SHM Nomor 205 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 567 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 5 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 2 093316 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 206
- Barat : Berbatasan dengan SHM 204
- Selatan : Berbatasan dengan Tanah Andus
- Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama TERGUGAT III
6. SHM Nomor 206 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 998 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 6/Pandu Raya/2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 1 591413 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 207
- Barat : Berbatasan dengan SHM 205
- Selatan : Berbatasan dengan Andus
- Utara : Berbatasan dengan Ilu, Atas Nama TERGUGAT III
7. SHM Nomor 207 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 138 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 7 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 1 127821 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 208
- Barat : Berbatasan dengan SHM 206
- Selatan : Berbatasan dengan Inclave
- Utara : Berbatasan dengan Ilu, Atas Nama TERGUGAT IV
8. SHM Nomor 211 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 322 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 11 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 0 281093 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan jalan kebun
- Barat : Berbatasan dengan SHM 210
- Selatan : Berbatasan dengan SHM 211
- Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama TERGUGAT IV
9. SHM Nomor 208 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 130 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 8 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 0 943805 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 209
- Barat : Berbatasan dengan SHM 207 dan Ilu
- Selatan : Berbatasan dengan Sungai tawang nyerintok
- Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama TERGUGAT V
10. SHM Nomor 209 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 419 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 9 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011; dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 0 981863 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 210
- Barat : Berbatasan dengan SHM 208
- Selatan : Berbatasan dengan S.tawang nyerintok
- Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama TERGUGAT VI
11. SHM Nomor 210 Desa Pandu Raya dengan Luas 19 859 Meter persegi sesuai surat ukur Nomor: 10 Pandu Raya 2011 tanggal 05 Desember 2011; dengan luas Tanah PENGGUGAT yang masuk ke dalam sertifikat TERGUGAT seluas 0 746045 Meter persegi dengan Batas-batas : - Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 211
- Barat : Berbatasan dengan SHM 209
- Selatan : Berbatasan dengan SHM 210
- Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas nama TERGUGAT VI
6. Menyatakan Penggugat adalah pemegang Hak atas objek sengketa atau tanah perkebunan kelapa sawit seluas 14 23 Ha empat belas koma dua puluh tiga hektare dan berhak mengurus Penerbitan Sertifikat HGU atas objek sengketa atau tanah perkebunan kelapa sawit 14 , 23 Ha (empat belas koma dua tiga hektar) kepada pejabat-pejabat yang berwenang menurut undang-undang.
7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa atau tanah perkebunan kelapa sawit seluas 14 23 Ha empat bels koma dua puluh tiga hektare kepada Penggugat tanpa beban apapun.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai untuk menjalankan putusan;
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SANGGAU Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Sag |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyudi Us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: 4. Menyatakan objek sengketa atau tanah perkebunan kelapa sawit seluas 14,23 Ha empat belas koma dua puluh tiga hektar yang terletak di Afdeling II PT Perkebunan Nusantara XIII Kebun Gunung Emas, Dusun Bukong, Desa Pandu Raya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, adalah termasuk merupakan milik PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut: DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp8.780.000,00 delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2135 K/Pdt/2022
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Sag
Statistik18335