Putusan PN PINRANG Nomor 254/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alin Maskury |
Hakim Anggota | Hilda Tri Ayudia, Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ASNIA RAMADHANI Alias NIA Binti SYARIFUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) Pipet Plastik yang didalamnya berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu;- 1 (satu) Tas Kecil warna hitam bertuliskan Forever YoungDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara HASRAWATI Alias ASRA Binti M. AKIL;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4852 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 254/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 49/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik8511