- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 12 JANUARI 2022 NOMOR : 1863/PID.SUS/2021/PN MKS, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500.00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 12 Januari 2022 Nomor : 1863/Pid.Sus/2021/PN Mks, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 187/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 187/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Herawati |
Hakim Anggota | Musthofa, Brtahsin |
Panitera | Marwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/PID.SUS/2022/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 187/PID.SUS/2022/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6723 K/Pid.Sus/2022
Banding : 187/PID.SUS/ 2022/PT MKS
Statistik3923