- Menyatakan Terdakwa KHAIRUL Bin MARSUS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok PROMILD yang di dalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) potong sedotan warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek LEVI?S yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,05 (satu koma nol lima) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) buah korek api warna Merah;
- 1 (satu) unit HP warna abu-abu merek XIAOMI dengan pelindung karet warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 081234277822. Dengan nomor IMEI 1 : 868041037447815, IMEI 2 : 868041037447823;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam dengan kombinasi hijau merek JACK WOLFSKIN;
Putusan PN PASURUAN Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusti Cinianus Radjah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatkhullah Sugiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik614