- Menyatakan Terdakwa HELMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar bilyet giro (BG) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor GF0217206 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dari nomor rekening 006501001009302, tanggal 2 Juli 2015.
- 1 (satu) lembar cek dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor CFL233855 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dari nomor rekening 006501001009302, tanggal 9 April 2015.
- 1 (satu) lembar bilyet giro (BG) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor GF0217212 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dari nomor rekening 006501001009302, tanggal 13 April 2015.
- 1 (satu) lembar cek dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor CFL233875 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dari nomor rekening 006501001009302, tanggal 4 Mei 2015.
- 1 (satu) lembar cek dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor CFH011387 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dari nomor rekening 006501001009302, tanggal 12 Juni 2015.
- 1 (satu) lembar cek dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor CFF137333 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dari nomor rekening 006501001009302, tanggal 15 September 2015.
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan (SKP) nomor : B.916-KC-XVI/OPS/02/2017 terhadap jenis warkat 02 BG, nomor warkat 217206, nominal Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas nama nasabah HELMI, alamat Pasuruan, alasan penolakan karena cek / bilyet giro sudah kadaluwarsa, tanggal 28 Februari 2017.
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor : B.920-KC-XVI/OPS/02/2017 terhadap jenis warkat 01 Cek, nomor warkat 233855, nominal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas nama nasabah HELMI, alamat Pasuruan, alasan penolakan karena cek / bilyet giro sudah kadaluwarsa, tanggal 28 Februari 2017.
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor : B.921-KC-XVI/OPS/02/2017 terhadap jenis warkat 02 BG, nomor warkat 217212, nominal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas nama nasabah HELMI, alamat Pasuruan, alasan penolakan karena cek / bilyet giro sudah kadaluwarsa, tanggal 28 Februari 2017.
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor : B.917-KC-XVI/OPS/02/2017 terhadap jenis warkat 01 Cek, nomor warkat 233875, nominal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas nama nasabah HELMI, alamat Pasuruan, alasan penolakan karena cek / bilyet giro sudah kadaluwarsa, tanggal 28 Februari 2017.
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor : B.918-KC-XVI/OPS/02/2017 terhadap jenis warkat 01 Cek, nomor warkat 137387, nominal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas nama nasabah HELMI, alamat Pasuruan, alasan penolakan karena cek / bilyet giro sudah kadaluwarsa, tanggal 28 Februari 2017.
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor : B.919-KC-XVI/OPS/02/2017 terhadap jenis warkat 01 Cek, nomor warkat 137333, nominal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas nama nasabah HELMI, alamat Pasuruan, alasan penolakan karena cek / bilyet giro sudah kadaluwarsa, tanggal 28 Februari 2017.
Putusan PN PASURUAN Nomor 9/Pid.B/2022/PN Psr |
|
Nomor | 9/Pid.B/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusti Cinianus Radjah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra, Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigit Meinarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2022/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2022/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1207 K/Pid/2022
Pertama : 9/Pid.B/2022/PN Psr
Banding : 381/PID/2022/PT SBY
Statistik9037