- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD DAFFA? ADZAKWAN Bin TEGUH ARIEFIANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebt tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol. 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) buah tas pinggang berwarna biru tua merk uni qlo
- 1 (satu) minuman Kaleng Merk Larutan Penyegar Cap Badak rasa anggur;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO A15 Warna Biru Tua;
- Uang sejumlah Rp. 7.500,00 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
- (satu) unit Sepeda Motor SUZUKI SOGUN, warna Merah Hitam. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PASURUAN Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusti Cinianus Radjah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Kurniati Waliulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik6120