- Menyatakan terdakwa LUTFI alias HONGKING bin MUSTA?AM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebt tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 (satu koma lima belas) beserta bungkus plastik klipnya;
- 10 (sepuluh) plastik klip baru;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam yang bertuliskan CHQ HWH POCKET SCALE;
- 1 (satu) buah korek api warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A20 Warna Merah dengan pelindung karet bening dengan Nomer Imei I : 357463100719961 Imei II : 357464100719969 beserta simcardnya dengan nomor : 085607755431;
Putusan PN PASURUAN Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusti Cinianus Radjah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Muryantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik6716