Putusan PN MENGGALA Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, Yulia Putri Rewanda Taqwa |
Panitera | Joko Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat atas terbitnya Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 16 Juli 2019 dan Akta Perdamaian Nomor 02 Tanggal 18 Juli 2019, karena terdapat unsur paksaan (dwang), penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), tekanan/intimidasi, ketakutan dan/atau dikelabui sehingga dibuat berdasarkan kausa yang tidak halal dan akhirnya menyebabkan kerugian Penggugat baik Materil maupun Inmateril;3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian tanggal 16 Juli 2019 dan Akta Perdamaian Nomor 02 Tanggal 18 Juli 2019 yang dicatatkan dan/atau diterbitkan oleh Turut Tergugat;4. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum 2 (dua) Akta Jual Beli milik Penggugat sebagai berikut :a. Sebidang tanah seluas seluas 20.450 M2 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh meter persegi) dengan Akta Jual Beli Nomor: 86/2015 tertanggal 04 November 2015, antara Sdr. Solihin YA, S.Sos Bin Yahya selaku penjual dan Penggugat i.c FERRY SOFYAN YULIA BIN INDARMIN selaku pembeli dihadapan Notaris Rismalyani S.H.,M.Kn yang beralamatkan di Jalan Raya Daya Asri Kampung Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung dengan luas tanah ;b. Sebidang tanah seluas 8.432 M2 (delapan ribu empat ratus tiga puluh dua meter persegi) Akta Jual Beli Nomor : 65/2015 tertanggal 13 Agustus 2015, antara Sdr. Lukman Syah selaku penjual dan Penggugat i.c FERRY SOFYAN YULIA BIN INDARMIN selaku pembeli dihadapan Notaris Rismalyani S.H.,M.Kn yang beralamatkan di Jalan Raya Daya Asri Kampung Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung;5. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan atas objek tanah berdasarkan (a) Akta Jual Beli Nomor: 86/2015 tertanggal 04 November 2015, (b) Akta Jual Beli Nomor : 65/2015 tertanggal 13 Agustus 2015, seketika dan secara sukarela;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ?uang dwangsom? sebesar Rp. 1.000.000;- (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika apabila Tergugat lalai dalam keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 5.015.000 (lima juta lima belas ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, pada hari Senin, tanggal 29 November 2021, oleh kami, Aris Fitra Wijaya, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Donny, S.H., dan Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 19/Pdt.G/2021/PN.Mgl, tanggal 1 April 2021, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 2 Desember 2021 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh kami, Aris Fitra Wijaya, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, S.H., dan Yulia Putri Rewanda Taqwa, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 19/Pdt.G/2021/PN.Mgl, tanggal 1 Desember 2021, dibantu oleh Joko Indarto, S.H.M.H., Panitera Pengganti dihadiri oleh kuasa Penggugat tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | KUHPerdata, R.Bg |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2021/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2021/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2767 K/Pdt/2022
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Mgl
Statistik10544