Putusan DILMILTAMA Nomor 8-K/PMU/BDG/AD/III/2022 |
|
Nomor | 8-K/PMU/BDG/AD/III/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Subordinasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayjen Tni Slamet Sarwo Edy |
Hakim Anggota | Ha I Marsma Tni Haryo Kusworo, Ha Ii Brigjen Tni Apel Ginting |
Panitera | Letkol Chk Rendra Apri Sadewa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA TEUKU RIDWAN SYAH, MAYOR INF NRP 11040018940681 DAN ODITUR MILITER TINGGI, TOHO NIRMAWATY HUTABARAT, S.H., KOLONEL LAUT (KH/W), NRP 11872/P. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR: 11-K/PMT-I/AD/IV/2021 TANGGAL 10 MARET 2022, SEKEDAR MENGENAI PENETAPAN STATUS BARANG BUKTI YANG BELUM DITETAPKAN SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS, TEUKU RIDWAN SYAH MAYOR INF NRP 11040018940681 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: TIDAK MENAATI SUATU PERINTAH DINAS. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: - PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Teuku Ridwan Syah, Mayor Inf NRP 11040018940681 dan Oditur Militer Tinggi, Toho Nirmawaty Hutabarat, S.H., Kolonel Laut (KH/W), NRP 11872/P.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor: 11-K/PMT-I/AD/IV/2021 tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai penetapan status barang bukti yang belum ditetapkan sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, Teuku Ridwan Syah Mayor Inf NRP 11040018940681 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tidak menaati suatu perintah dinas?. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:- Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.c. Menetapkan barang bukti berupa:- Print out Transkrip pembicaraan antara Terdakwa dan Saksi-4 (Kolonel Inf Sumirating Baskoro) pada tanggal 26 Oktober 2020 pukul 11.10 WIB dan transkrip pembicaraan pada tanggal 31 Oktober 2020 pukul 19.10 WIB. Dilekatkan dalam berkas perkara. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 11-K/PMT-I/AD/IV/2021 tanggal 10 Maret 2022, untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan.5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8-K/PMU/BDG/AD/III/2022.zip
- Download PDF
- 8-K/PMU/BDG/AD/III/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8-K/PMU/BDG/AD/III/2022
Pertama : 11-K/PMT.I/AD/IV/2021
Kasasi : 209 K/MIL/2022
Statistik506276