- Menyatakan terdakwa Deslinda Binti Hasnisadin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau tanpa ijin pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi yang dilakukan dengan cara menditribusikan ciptaan atau salinannya, untuk penggunaan secara komersial, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deslinda Binti Hasnisadin karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar Nomor Induk Kepegawaian Berusaha (NIB) 9120502801646;
- 1 (satu) lembar lampiran daftar penyelenggara system elektronik Nomor : 01788/DJAI.PSE/09/2019;
- 1 (satu) lembar lampiran keputusan Kemenkumham tentang pengesahan Pendirian Badan Hukum PT. Global Media Visual No. AHU/0020176 JM91E1107396;
- 1 (satu) lembar surat izin usaha industry tanggal 14 Agustus 2019;
- 1 (satu) surat izin perfilman tanggal 14 Agustus 2019;
- 1 (satu) surat izin perdagangan tanggal 14 Agustus 2019;
- 1 (satu) bundel akta pendirian PT. Global Media Visual No. 11;
- 1 (satu) bundel pernyataan keputusan sirkuler nomor 1;
- 1 (satu) bundel translate perjanjian pemanfaatan audio visual paket siaran langsung di Indonesia dan Timor Timur tanggal 23 Agustus 2019;
- 1 (satu) buah flashdisk warna merah warna hitam merk Sandisk;
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir Surat Pencatatan Perjanjian Lisensi Hak Cipta atau Hak terkait dengan Nomor Pencatatan: 000150347 tertanggal 16 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir Surat Pencatatan Ciptaan nomor permohonan EC00201950652 tanggal permohonan 14 Agustus 2019 dan diumumkan pertama kalinya di Wilayah Indonesia pada tanggal sejak 10 Agustus 2019, dengan nomor pencatatan 000150347;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Unit Muara Bungo nomor rekening 5724-019655-53-2 atas nama Deslinda;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy J7 Prime Nomor Imei 1 : 354462082930731 dan Imei 2 : 354463082930739 dengan nomor operator three 0898 0790 710 dan nomor operator AS 085383375757;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy J7 Prime nomor Imei 1 : 352846071682199 dan Imei 2 : 352846071682197 dengan nomor operator AS 085320653980
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 277/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roberto Sianturi, Hakim Anggota Vinamya Audina Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Johan Nathaniel Ega; dikembalikan kepada terdakwa Deslinda Binti Hasnisadin; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik27131