- Menyatakan terdakwa SYAHRONI BIN JOHAN ALS RONI Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu-shabu.
- 19 (sembilan belas) Plastic bening pembungkus shabu-shabu.
- Sendok Pipet.
- 1 (satu) Bungkus plastic bening.
- 1 (satu) Buah kotak permen Pagoda.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda type Revo BM 6815 UZ.
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 72/Pid.Sus/2018/PN Prp |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2018/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adil Matogu Franky Simarmata, Br Hakim Anggota Ellen Yolanda Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2018/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2018/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/PID.SUS/2018/PT PBR
Lainnya : 72/Pid.Sus/2018/PN.Prp
Statistik1912