- Menyatakan Terdakwa BAMBANG SANTOSO alias TOBE tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG SANTOSO alias TOBE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru merah;
- 2 (dua) paket sabu ukuran kecil dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 116/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba, Hakim Anggota Makmur Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6495 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 116/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik164