- Menyatakan Terdakwa Bartolomius Rawin alias Rawin anak dari Gregorius Goris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bartolomius Rawin alias Rawin anak dari Gregorius Goris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening berat netto keseluruhan 4,374 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD;
- 1 (satu) buah kantong plastic kresek warna bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna Silver beserta SIM CARD;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR BN 6582 TP;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR BN 6582 TP warna Biru
Putusan PN Koba Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Kba |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derit Werdiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Ridha Damayanti, Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Bartolomius Rawin alias Rawin anak dari Gregorius Goris; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2022/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2022/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik5617