- Menyatakan Terdakwa MOCH. BUYUNG PRIBADI Bin HERU PATMONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada MOCH. BUYUNG PRIBADI Bin HERU PATMONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram beserta pembungkusnya (netto 0,091 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram beserta pembungkusnya (netto 0,107 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram beserta pembungkusnya (netto 0,058 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram beserta pembungkusnya (netto 0,057 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram beserta pembungkusnya (netto 0,070 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram beserta pembungkusnya (netto 0,094 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram beserta pembungkusnya (netto 0,090 gram), Dompet warna coklat, Bungkus teajus warna kuning, Tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam type A02 S No. Hp.08314425585, ATM tahapan Xpresi BCA An. Moch. Buyung Pribadi dengan No. Kartu 6019 0050 0736 5203, dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara, , 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna merah Nopol L-2069 JY beserta STNK an. Ali Muddin No. Rangka MH1JM4114KK351387 No. Mesin JM41E1351016, dikembalikan kepada Sdr. ALI MUDDIN;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 336/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Br Hakim Anggota Ojo Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendraeni Satasyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik235