Putusan PTA SURABAYA Nomor 142/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmudi |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, H. M. Syafii Thoyib |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 4474/Pdt.G/2021/PA.Sda tanggal 9 Pebruari 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Rajab 1443 Hijriyah, dengan mengadili sendiri; Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (XXXXXXXXXXXX bin XXXXXXXXXXX) terhadap Penggugat ( XXXXXXXXXX binti XXXXXXXX);3. Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Iddah sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) kepada Penggugat dan harus dibayar saat Tergugat mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama Sidoarjo;4. Menetapkan Hak Asuh Anak (Hadhanah) kepada Penggugat atas 2 (dua) orang anak bernama;4.1. XXXXXXXXXXXX, laki-laki umur 8 tahun;4.2. XXXXXXXXXXXX, perempuan umur 6 tahun;dengan kewajiban bagi Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua anak tersebut;5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah atas kedua anak sebagaimana tersebut pada dictum angka 4 melalui Penggugat, sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa dengan kenaikan 10% setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak perkara diputus oleh Pengadilan Agama Sidoarjo;6. Menyatakan tuntutan tentang biaya perawatan dan pengobatan pemulihan mental anak bernama XXXXXXXXXXXX tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);7. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.105.000,00 (dua juta seratus lima ribu rupiah) kepada Penggugat;III. Membebankan biaya pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 142/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 4474/Pdt.G/2021/PA.Sda.
Statistik3925