- Menyatakan Terdakwa FIRDAUS / FAIRUS, S.H.,M.H Binti ACHMAD tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa FIRDAUS / FAIRUS, S.H.,M.H Binti ACHMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah setrika merk Philips
- 1 buah sapu lantai warna merah dengan batang kayu dilapisi plastic putih
- 1 pipa paralon putih Panjang 56 cm
- 1 pipa paralon putih Panjang 150 cm
- 1 selang air hijau Panjang 56 cm
- 1 selang air Panjang 750 cm
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 1413/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1413/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johanis Hehamony, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-----------------------MENGADILI------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2455 K/Pid.Sus/2023
Kasasi : 4829 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 1413/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik10833