- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU, TANGGAL 7 MARET 2022 NOMOR 14/PID.SUS/20202/PN RTA, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA REZI ARISANDI BIN M. SYAFRUDIN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,24 GRAM DAN BERAT BERSIH 0,02 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH BONG YANG LENGKAP DENGAN SEDOTANNYA YANG SUDAH DI MODIFIKASI;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK YANG TERBUAT DARI SEDOTAN WARNA PUTIH;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau, tanggal 7 Maret 2022 Nomor 14/Pid.Sus/20202/PN Rta, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Rezi Arisandi Bin M. Syafrudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,02 gram;
- 1 (satu) buah bong yang lengkap dengan sedotannya yang sudah di modifikasi;
- 1 (satu) buah korek api warna biru;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 66/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 66/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tinuk Kushartati |
Hakim Anggota | Sri Purnamawati, Brmujahri |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.000,- (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 66/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2022/PN Rta
Banding : 66/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik3136