Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 117 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn., Sugiyanto |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ELIZAR BIN RUSLI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bna tanggal 28 September 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan status Penggugat merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/Tetap (PKWTT);3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak tanggal 24 September 2020;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp248.973.479,00 (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 117_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bna
Statistik8738