Putusan PN JAYAPURA Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap |
|
Nomor | 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | - PHI JAYAPURA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Asri Rahim, S.kom Paulus Raiwaki |
Panitera | - Ratna Kondolele |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia edisi XIX periode 2015-2017 dan Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia edisi IX periode 2015-2017 adalah sah berlaku mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja Penggugat;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya Pemutusan Hubungan Kerja, yakni tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja tanpa alasan yang sah dan dapat diterima oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (9) huruf e Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia edisi IX periode 2015-2017, Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, dan Pasal 36 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;5. Menyatakan, hak-hak Tergugat berupa uang penggantian hak dan uang pisah akibat pemutusan hubungan kerja sebelum dipotong dan diperhitungkan dengan saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia adalah sebesar Rp308.576.086,00 (tiga ratus delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan puluh enam rupiah) sebelum dipotong pajak;6. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dana pensiun Tergugat setelah diperhitungkan dan dipotong hak-hak Tergugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja yaitu sejumlah Rp622.295.607,00 (enam ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh rupiah) sebelum dipotong pajak sesuai dengan tabel sebagai berikut:Nama Tergugat Total Saldo Dana Pensiun Per 31 Mei 2021 Total Uang Pesangon sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1)PP 35/2021 Selisih Yang Dibayar Oleh PenggugatMorin Joppi Herindson Rp622.295.607,00 Rp308.576.086,00 Tidak terdapat selisih yang dibayar oleh Penggugat7. Menyatakan, total saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang iurannya dibayar penuh oleh Penggugat jumlahnya lebih besar dari total uang penggantian hak dan uang pisah Tergugat, sehingga tidak terdapat selisih yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat;8. Menghukum Penggugat membayar upah proses berupa upah pokok yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setiap bulan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal gugatan ini terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jayapura, yakni sejumlah Rp139.050.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah);DALAM REKONVENSIDALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap
Statistik13421