Putusan PN JAYAPURA Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
|
Nomor | 16/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI JAYAPURA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Asri Rahim, S.kom Paulus Raiwaki |
Panitera | - Nurlaila Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XX Periode 2017-2019 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019, serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXI Periode 2020-2022 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja Penggugat;3. Menyatakan, Tergugat tidak terbukti melakukan pelanggaran tata tertib kerja serta keamanan dan ketertiban yang sanksinya pemutusan hubungan kerja, yakni melakukan dan/atau membantu melakukan pencatatan kehadiran kerja secara tidak benar, menyalahgunakan pencatatan jam kerja yang dilakukan oleh diri sendiri, orang lain atau suruhannya yang tidak berwenang/tidak berhak, dan melakukan perbuatan, perkataan, atau memberikan keterangan tidak benar atau tidak sesuai fakta, dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari keuntungan, merugikan pekerja/buruh lain dan/atau perusahaan, sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (6) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019 jo. Pasal 26 ayat (6) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022, dan Pasal 30 ayat (27) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019 jo. Pasal 30 ayat (27) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022, serta Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan jo. Pasal 36 huruf k jo Pasal 52 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan pelanggaran kerja tidak melakukan update informasi kepada atasannya atas tindakan yang telah diambil dalam perkara a quo dan patut diberikan sanksi berupa sanksi pelanggaran kedisiplinan surat peringatan pertama (warning I) oleh Penggugat;5. Menghukum Penggugat untuk memanggil Tergugat secara tertulis untuk kembali bekerja di posisi semula sebagai General Superintendent di Departemen Levee Operation TRMP PT Freeport Indonesia;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp722.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap
Statistik14664