- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN MASING-MASING OLEH TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MADIUN NOMOR 120/PID.B/2021/PN.MAD TANGGAL 17 FEBRUARI 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500. (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan masing-masing oleh Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 120/Pid.B/2021/PN.Mad tanggal 17 Februari 2022, yang dimohonkan banding tersebut;
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 266/PID/2022/PT SBY |
|
Nomor | 266/PID/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Achmad Subaidi, M.hbri Wayan Sedana |
Panitera | Harti Hadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/PID/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 266/PID/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 808 K/Pid/2022
Banding : 266/PID/2022/ PT SBY
Statistik5323