- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SERTA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 30 SEPTEMBER 2021 NOMOR 708/PDT.G/2021/PN.JKT PST, YANG DIMOHONKAN BANDING SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.250.000.000,00 ( DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DIITERIMA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II serta Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30 September 2021 Nomor 708/Pdt.G/2021/PN.Jkt Pst, yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000,00 ( Dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diiterima;
Putusan PT JAKARTA Nomor 61/PDT/2022/PT DKI |
|
Nomor | 61/PDT/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Pramono |
Hakim Anggota | Hj. Multining Dyah Ely Mariani, Brh Jalaluddin |
Panitera | Mohammad Najib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONVENSI/ DALAM REKONPENSI MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/ PARA PENGGUGAT REKONVENSI SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000;( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONVENSI/ DALAM REKONPENSI Menghukum para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000;( Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PDT/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 61/PDT/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1158 K/PDT/2023
Banding : 61/PDT/2022/PT DKI
Statistik7253