- Menyatakan HENDRI Bin MARSIJO (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu?sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidanaterhadapterdakwa oleh karena itu dengan pidana berupa pidana penjara selama 5 (lima)tahundan 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000, - (satu milyar lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,30 gram;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 2 (dua) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) lembar tissue;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo No.GSM 082152273475;
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 Merek Yamaha Mio S Warna Putih dengan Nopol KH 3719 WM;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Husaini, Br Hakim Anggota Reza Apriadi |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5657 K/PID.SUS/2022
Pertama : 95/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik549