- Menyatakan Terdakwa ASHAR BIN RAMLI HUSAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASHAR BIN RAMLI HUSAIN oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) shaset plastik yang berisikan kristal bening narkota golongan I jenis shabu, dengan berat netto awal 0,2943 gram dan berat netto akhir 0,2651 gram;
Putusan PN PINRANG Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alin Maskury |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.Sus/2021/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 216/Pid.Sus/2021/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 8/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik10425