- Menyatakan Terdakwa ANGGA TRIPUTRA Alias ANGGA Bin ASRUDIN (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ANGGA TRIPUTRA Alias ANGGA Bin ASRUDIN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair (Alternatif Kesatu Subsidair) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set alat hisap ( bong ).
- 1 ( satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan 32 (tiga puluh dua) Plastik bening Klip Merah ukuran Kecil.
- 1 (satu) bungkus Plastik bening klip Merah yang berisikan 3 (tiga) Paket Kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 4 (empat) Paket Sedang Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
- Uang sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Korek Api Gas warna biru.
- 1 (satu) buah pipet Kecil berbentuk Skop.
- 2 (dua) buah Jarum.
- 1 (satu) buah Hand Phone VIVO V. 20, Warna Biru Muda yang berisikan Sim Card Telkomsel dengan Nomor : 0852-5576-0808.
- 1 (satu) buah Handphone Nokia, Tipe 105, warna Biru Hitam yang berisikan Sim Card Telkomsel dengan nomor 0852-1062-8754;
Putusan PN TAIS Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Crimson |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galuh Wahyu Kumalasari, Br Hakim Anggota Juna Saputra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Noplaily, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruh barang bukti tersebut diatas dipergunakan dalam perkara Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Tas atas nama Terdakwa M. NURUNG Alias NURUNG Bin H. SULUNG (Alm); 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1038 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/ PN Tas
Statistik11249