Putusan PN JAYAPURA Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
|
Nomor | 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI JAYAPURA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Asri Rahim, S.kom Paulus Raiwaki |
Panitera | Kartika A. Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XIX Periode 2015-2017 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi IX Periode 2015-2017, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XX Periode 2017-2019 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019, serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXI Periode 2020-2022 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja Penggugat; 3. Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya Pemutusan Hubungan Kerja, yakni tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa alasan yang sah dan dapat diterima oleh perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 ayat (9) huruf e dan Pasal 27 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi IX Periode 2015-2017, serta Pasal 26 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019 dan Pasal 26 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022, serta Pasal 154A ayat (1) huruf j dan k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, dan Pasal 36 huruf j dan k Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; 4. Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;5. Menyatakan, hak-hak Tergugat berupa uang penggantian hak dan uang pisah akibat pemutusan hubungan kerja sebelum dipotong dan diperhitungkan dengan saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia adalah sebesar Rp32.363.333,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sebelum dipotong pajak;6. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dana pensiun Tergugat setelah diperhitungkan dan dipotong hak-hak Tergugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja yaitu sejumlah Rp124.766.483,00 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh enam ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) sebelum dipotong pajak sesuai dengan tabel sebagai berikut:Nama Tergugat Total saldo dana pensiun per 31 Mei 2021 Total uang penggantian hak dan uang pisah sesuai Pasal 51 PP 35/2021 Selisih yang dibayar oleh PenggugatDwi Puji Raharjo Rp124.766.483,00 Rp32.363.333,00 Tidak terdapat selisih yang dibayar oleh Penggugat7. Menyatakan, total saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang iurannya dibayar penuh oleh Penggugat jumlahnya lebih besar dari total uang penggantian hak dan uang pisah Tergugat, sehingga tidak terdapat selisih yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat;8. Menghukum Penggugat membayar upah proses berupa upah pokok yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setiap bulan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal gugatan ini terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jayapura, yakni sejumlah Rp69.895.200,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);DALAM REKONVENSIDALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp164.000,00 (seratus enam puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap
Statistik12550