- Menyatakan Terdakwa RUDI HARTONO alias RUDI bin (Alm) ALI AMRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?Percobaan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDI HARTONO alias RUDI bin (Alm) ALI AMRAN dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan Denda sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) subsider 1 ( satu) tahun penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti, berupa :
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu, berat kotor seberat 50,08 (lima puluh koma nol delapan) gram, berat bersih seberat 48,58 (empat puluh delapan koma lima puluh delapan) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna Gold;
- 1 (satu) unit Mobil merek Honda Brio warna merah dengan nomor polisi BM 1715 AH;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Rgt |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2022/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Adib Zain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wan Ferry Fadli, Br Hakim Anggota Santi Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Martivianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa RUDI HARTONO alias RUDI bin (Alm) ALI AMRAN; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2022/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2022/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2022/PN Rgt
Statistik6017