- Menyatakan terdakwa Alfin Herdiansyah Alias Koprol Bin Sulaiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik bening bungkus rokok yang berisikan: 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pil kapsul warna hijau kuning berisi serbuk narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) buah pil warna biru muda narkotika jenis ekstasi;
- Uang tunai sebesar Rp736.000,00 (tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru muda;
- 1 (satu) unit handphone Samsung biasa warna hitam;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hijau kombinasi hitam bertuliskan PUSHOP;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 515/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leny Farika Boru Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Aldar Valeri |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Dedi Putra Romansyah Alias Begok Bin Sariadi; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 515/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 515/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5179 K/Pid.Sus/2022
Banding : 233/PID.SUS/2022/PT PBR
Pertama : 515/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik5942