- MenyatakanTerdakwaIEDWIN THOMAS ALIAS EWINdan Terdakwa IICILI DEDIPO ALIAS CILItersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"turut sertamelakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukummenjual Narkotika Golongan I"sebagaimana dalam dakwaanalternatif pertama Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa IIIISMAIL PAKAYA ALIAS ONItersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"turut sertamelakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukummenyerahkan Narkotika Golongan I"sebagaimana dalam dakwaanalternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaIEDWIN THOMAS ALIAS EWINoleh karena itudengan pidana penjaraselama6(enam)tahun, Terdakwa IICILI DEDIPO ALIAS CILIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa IIIISMAIL PAKAYA ALIAS ONIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua)sachetplastik klipyang berisibutiran kristal Narkotika Golongan I jenis Shabudenganberat zatadalah 46,70 mg atau 0.04670 gramdan telah habis terpakai untuk uji laboratoriumBalai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanggal 4 Oktober 2021;
- 1 (satu)lembar timah rokok berwarna emas;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia model TA-1174 berwarna hitam beserta 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor 082150942886;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo type A53 berwarna biru beserta 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor 085363854929 yang dibungkus dengan silicon handphone berwarna biru tosca bertuliskan ?To The Moon?;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN MARISA Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Mar |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2022/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuroh Pramesti Agustina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Catyawi Avesta Sasongko Putro, Br Hakim Anggota Purwo Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Taufik Tulen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Saksi Yeyen Hasan; dirampas untuk negara; 7.Membebankankepada Para Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PID.SUS/2022/PT GTO
Pertama : 6/Pid.Sus/2022/PN Mar
Statistik10034