Putusan PN JAYAPURA Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
|
Nomor | 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
Para Pihak | - SUKAMTO (PEMOHON KASASI/TERGUGAT)- PT FREEPORT INDONESIA (TERMOHON KASASI/PENGGUGAT0 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PHI JAYAPURA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Asri Rahim, S.kom Paulus Raiwaki |
Panitera | - Nelwan Sukan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XX Periode 2017-2019 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019 (?PKB dan PHI PTFI 2017-2019?), serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXI Periode 2019-2022 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2019-2022 (?PKB dan PHI PTFI 2019-2022?), adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja PT Freeport Indonesia; 3. Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran Keselamatan Kesehatan Kerja Dan Lindungan Lingkungan Pertambangan (K3LLP) yang sanksinya Pemutusan Hubungan Kerja (?PHK?), yakni Mengoprasikan kendaraan atau peralatan bergerak atau tidak bergerak milik Perusahaan atas perintah penyelia dan/atau kehendak sendiri tanpa memiliki SIM/Lisensi yang sah sesuai ketentuan Perusahaan, dan melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (17) PHI PTFI 2017-2019 jo. Pasal 28 ayat (17) PHI PTFI 2019-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja klaster Ketenagakerjaan Jo. Pasal 36 huruf k dan pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menyatakan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan; 5. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai hak-hak Tergugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak akibat pemutusan hubungan kerja yaitu sebesar Rp361.676.805,00 (tiga ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima rupiah) sebelum dipotong pajak;6. Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat Dana pensiun setelah dipotong dan diperhitungkan dengan pembayaran hak ? hak Tergugat sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sebesar Rp.946.194.917,00 (sembilan ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah), dengan perincian sebagai berikut: Nama Tergugat Total Saldo Dana Pensiun Per 30 Juni 2021 Total Uang Pesangon Sesuai Ketentuan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021 Selisih Yang Dibayar Oleh PenggugatSukamto Rp.946.194.917,00 Rp.361.676.805,00 Tidak Terdapat Selisih Yang Dibayar oleh Penggugat7. Menyatakan, total saldo dana pension Tergugat pada dana pension Freeport Indonesia yang iurannya dibayar penuh oleh Penggugat jumlahnya lebih besar dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak Tergugat, sehingga tidak terdapat selisih yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat;8. Menghukum Penggugat untuk membayar upah proses kepada Tergugat sebesar upah pokok Rp23.165.000,00 (dua puluh tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) sebelum dipotong pajak yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut kepada Tergugat terhitung sejak tanggal gugatan terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, maka jumlah keseluruhan upah proses yang diterima oleh Tergugat adalah sebesar 6 x Rp23.165.000,00 =Rp138,990,000,00 (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebelum dipotong pajak;9. Menyatakan Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;10. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;11. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat sebesar Rp463.000,00 (empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap
Statistik9840