Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1402 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1402 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT GRIYA MIE SEJATI, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 368/Pdt.Sus.PHI/2020/PN Jkt Pst., tanggal 17 Februari 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 16 April 2020 karena dikualifikasikan mengundurkan diri dari perusahaan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi PHK berupa uang penggantian hak dan kekurangan upah dan seluruhnya sebesar Rp35.686.055,00 (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima puluh lima rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1402_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1402_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1402 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 368/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt Pst
Statistik7041