Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 291 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA (KSP-SB) tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 195/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg tanggal 27 September 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia pensiun terhitung sejak tanggal 23 April 2020;4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi PHK kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp431.104.188,00 (empat ratus tiga puluh satu juta seratus empat ribu seratus delapan puluh delapan rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 291_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 291_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 291 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 195/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik775244