Putusan PN JAYAPURA Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
|
Nomor | 48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
Para Pihak | - DEDDY GEORGE JOHANIS SNELL (PEMOHON KASASI/TERGUGAT)- PT FREEPORT INDONESIA (TERMOHON KASASI/PENGGUGAT) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S. Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XX Periode 2017-2019 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia EdisiX Periode 2017-2019 (?PKB dan PHI PTFI 2017-2019?), serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXI Periode 2020-2022 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 (?PKB dan PHI PTFI 2020-2022?), adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja PT Freeport Indonesia; 3. Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran Keamanan Dan Ketertiban yang sanksinya Pemutusan Hubungan Kerja (?PHK?), yakni membawa atau memindahkan barang milik Perusahaan ke luar lingkungan Perusahaan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan ijin tertulis dari yang berwenang sesuai ketentuan Perusahaan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, dan melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (7) PHI PTFI 2017-2019 jo. Pasal 30 ayat (7) PHI PTFI 2019-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja klaster Ketenagakerjaan Jo. Pasal 36 huruf k dan pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menyatakan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;5. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai Dana Pensiun Tergugat sejumlah Rp.63.935.091,- (Enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu sembilan puluh satu rupiah)6. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai selisih hak-hak Tergugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja yang telah diperhitungkan dengan dana pensiun Tergugat sebesar Rp. 48.901.522,- (Empat puluh delapan juta sembilan ratus satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah);7. Menghukum Penggugat untuk membayar upah proses tergugat yakni upah pokok sebesar Rp. 11.649.200,- (Sebelas juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sebelum dipotong pajak yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut kepada Tergugat terhitung sejak tanggal gugatan terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, yang setiap bulannya 6 x Rp. 11.649.200,- = Rp.69,895,200,- (Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah)sebelum dipotong pajak;8. Menyatakan Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara berjumlah Rp.268.000,- (Dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah);DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi (Tergugat Konvensi) untuk seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap
Statistik2315