Putusan PN JAYAPURA Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
|
Nomor | 50/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI JAYAPURA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Yance Pakaila, Paulus Raiwaki |
Panitera | Eka Henny Y. P. F. Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XX Periode 2017-2019 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia EdisiX Periode 2017-2019 (?PKB dan PHI PTFI 2017-2019?), serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXI Periode 2020-2022 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 (?PKB dan PHI PTFI 2020-2022?), adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja PT Freeport Indonesia; 3. Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran Keselamatan Kesehatan Kerja Dan Lindungan Lingkungan Pertambangan (K3LLP) yang sanksinya Pemutusan Hubungan Kerja (?PHK?), yakni Bekerja dalam pengaruh alkohol dalam tubuh dengan kandungan 0,08 % BrAC atau lebih,dan melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (57) huruf c PHI PTFI 2017-2019 jo. Pasal 28 ayat (57) huruf c PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja klaster Ketenagakerjaan Jo. Pasal 36 huruf k dan pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menyatakan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan; 5. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai Dana Pensiun Tergugat sejumlah Rp.37.301.984,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah);6. Menghukum Penggugat untuk membayar selisih secara tunai hak-hak Tergugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja yang telah diperhitungkan dengan dana pensiun Tergugat sejumlah sebesar Rp. 59.993.667,- (Lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);7. Menghukum Penggugat untuk membayar upah proses tergugat dengan perhitungan upah pokok sebesar Rp. 11.312.700,- (sebelas juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah) sebelum dipotong pajak yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut kepada Tergugat terhitung sejak tanggal gugatan terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, yang setiap bulannya 6 x Rp. 11.312.700,- = Rp.67.876.200,- (Enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) sebelum dipotong pajak;8. Menyatakan Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara sejumlah Rp394.000,- (Tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 918 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 50/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap
Statistik166197