Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 115 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Edy Wibowo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT JOGJA TUGU TRANS tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk., tanggal 4 Oktober 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara Tergugat dengan Serikat Pekerja SPC PT JTT tanggal 9 Januari 2016 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap Armada Bus PT JTT adalah sah; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal 18 Februari 2013;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena alasan perusahaan melakukan efisiensi disebabkan perusahaan mengalami kerugian sesuai Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak tanggal 23 September 2020;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp16.824.667,00 (enam belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 115_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 115 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk
Statistik8172