Putusan PN PONTIANAK Nomor 871/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 871/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamti Agustina, Br Hakim Anggota Retno Lastiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NUR TAUFIK SYAH Als. BUYUNG Bin NASRUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut? sebagaimana dakwaan dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR TAUFIK SYAH Als. BUYUNG Bin NASRUN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1. 1 (satu) helai mini dress motif hawai; 5.2. 1 (satu) helai celana pendek berwarna hitam 5.3. 1 (satu) helai celana dalam warna pink 5.4. 1 (satu) helai kain sarung berwarna coklat 5.5. 1 (satu) helai celana pendek bermotif kotak-kotak dimusnahkan; 5.6. 1 (satu) lembar foto copy Akte kelahiran dengan nomor AL.738.0143302 atas nama Septeria Nia Rahmadan yang dikeluarkan pada tanggal dua puluh dua bulan Juni tahun dua ribu lima belas ditanda tangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 871/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 871/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 871/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik4120