- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI, TANGGAL 15 MARET 2022, NOMOR: 22/PID.SUS/2022/PN AMT, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MURJANI ALS UTUH HALUS BIN MATNUR TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 5 (LIMA) TAHUN 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK 4 PAKET DENGAN BERAT KESELURUHAN 0.85 GRAM BERAT BERSIH 0.09 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK PIPER KLIP;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 15 Maret 2022, Nomor: 22/Pid.Sus/2022/PN Amt, yang dimohonkan banding tersebut sekedar kwalifikasi tindak pidana yang terbukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Murjani als Utuh Halus Bin Matnur tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat keseluruhan 0.85 gram berat bersih 0.09 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik piper klip;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 ( lima ribu Rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 64/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 64/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Marisi Siregar, Brendang Sri Widayanti |
Panitera | Dra. Hj. Sari Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 64/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4396 K/Pid.Sus/2022
Banding : 64/ PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik3628