- Menyatakan Terdakwa Helmi Herkulanus als Helmi Anak Dari Nurmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman" Sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helmi Herkulanus als Helmi Anak Dari Nurmin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebanyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 ( enam) plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,00 gram
- 1 (satu) lembar alumunium foil
- 1 (satu) buah tabung kaca,
- 1 (satu) buah sendok pipet warna putih
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu/ bong,
- 1 (satu) buah kotak warna coklat
- 1 (satu) bungkus pipet bengkok warna putih
- 3 (tiga) bungkus kantong plastic klip kosong
- 1 (satu) buah korek api warna hitam
- 1 (satu) unit HP merk IPHONE warna gold no imei 353142101423641
- 1 (satu) alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu/bong
- 1 (satu) buah sendok pipet warna putih
- 2 (dua) buah tabung kaca
- 1 (satu) buah korek api warna biru
- 1 (satu) buah buku catatan warna coklat motif batik
- 1 (satu) buah HP OPPO warna biru IMEI 860883045829072
- Uang tunai sebesar Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Robert., S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara CHONG SHING CIA als FENDY Anak Dari BONG TSHIUNG FAT Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik4721