- Menyatakan terdakwa HARRY AKBAR SETIAWAN Alias TAMBI Bin MUHAMMAD SALEH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA MELAWAN HUKUM TURUT SERTA MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HARRY AKBAR SETIAWAN Alias TAMBI Bin MUHAMMAD SALEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,00(satu milyar limaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,29 gram;
- 1 (satu) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,25 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna orange;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yama Mio M3 warna hitam merah tanpa nomor Polisi dengan No.Rangka : MH3SE8860HJ184345 dan No.Mesin : E3R2E-1652522.
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu, Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan untuk perkara atas nama terdakwa Cholil Alias Budeng Bin Marsudin ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5493 K/Pid.Sus/2022
Banding : 71/PID.SUS/2022/PT PTK
Pertama : 20/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik394