Putusan PN MARISA Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Mar |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Burhanuddin Yusuf |
Hakim Anggota | Moh Fakhrul Anam, Seftra Bestian |
Panitera | Tafik Tulen |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan sebidang tanah seluas 2353 M dan bangunan 1 (satu) unit rumah semi permanen yang terletak di Dusun Rejo Mulyo Desa Manunggal Karya Kec. Randangan Kab. Pohuwato dengan Hak Milik No: 00692 atas nama SARTINI yang di terbitkan tanggal 17 September 2015 dengan batas-batas sebagai berikutUtara : Berbatasan dengan tanah milik SodirinTimur : Berbatasan dengan Jalan Desa Manunggal KaryaSelatan : Berbatasan dengan Jalan Trans SulawesiBarat : Berbatasan dengan Mas Tatangadalah sah tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;3. Menyatakan tindakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang telah menguasai sebagian tanah pekarangan dibagian barat dari rumah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan telah membangun 1 (satu) unit rumah nonpermanen dan I (satu) unit kios kecil diatas tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut dengan tanpa hak dan tidak sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan sempurna, pengosongan dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara Polri dan TNI;5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.910.000,00 (Empat Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Mar
Statistik10228