- Menolak eksepsi para Tergugat, 1,2 dan 3;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Pewaris (Amaq Dijah) meninggal dunia pada Tahun 2006;
- Menyatakan hukum istri Pewaris (Inaq Dijah) meninggal dunia pada tahun 2014;
- Menetapkan ahli waris Pewaris sebagai berikut:
- Hadijah Binti Amaq Dijah (anak kandung perempuan) telah meninggal dunia pada Tahun 1986;
- Sarifah Alias Inaq Nurhayati Binti Amaq Dijah (anak kandung perempuan)
- Nurisah Binti Amaq Dijah (anak kandung perempuan)
- Aminah Binti Amaq Dijah (anak kandung perempuan)
- Rabiah Binti Amaq Dijah (anak kandung perempuan)
- Maemunah Binti Amaq Dijah (anak kandung perempuan)
- Minggah Alias Amaq Muslihan Bin Amaq Dijah (anak kandung Laki-laki)
- H. Munggah Alias Munggah Bin Amaq Dijah (anak kandung Laki-laki)
- Usman Bin Amaq Dijah (anak kandung Laki-laki)
- Menetapkan ahli waris Hadijah Binti Amaq Dijah (anak kandung perempuan) yang telah meninggal dunia pada Tahun 1986 sebagai berikut;
- Mustafa Bin Kenur Alias Amaq Mustafa (cucu laki-laki) meninggal dunia pada tahun 1979 dalam keadaan Putung;
- Muhammad Amin Bin Kenur Alias Amaq Mustafa (cucu laki-laki);
- Jamilah Binti Kenur Alias Amaq Mustafa (cucu perempuan) ;
- Munirah Amin Binti Kenur Alias Amaq Mustafa (cucu perempuan) ;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Timur : Jalan.
- Sebelah Selatan : Tanah Amaq Suhir.
- Sebelah Barat : Tanah Amaq Murni.
- Sebelah Utara : Tanah Sawah H. Kodri dan Murahadi;
- Sebelah Timur : Parit/ Saluran/ Irigasi ;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya ;
- Sebelah Barat : Jalan ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris (Amaq Kesijah) sebagai berikut:
- Hadijah Binti Amaq Dijah (anak kandung perempuan), yang mana bagiannya = 1/12, yang bagianya turun ke anak-anaknya sebagai ahli waris, yaitu :
- Muhammad Amin Bin Kenur Alias Amaq Mustafa, P.6 (cucu laki-laki); bagiannya = 2/4x 1/12 = 2/48;
- Jamilah Binti Kenur Alias Amaq Mustafa.T.5 (cucu Perempuan) bagiannya = 1/4x 1/12 = 1/48;
- Munirah Amin Binti Kenur Alias Amaq Mustafa. T 4 (cucu perempuan) bagiannya = 1/4x 1/12 = 1/48
- Sarifah Alias Inaq Nurhayati Binti Amaq Dijah, (anak kandung perempuan); bagiannya = 1/12;
- Nurisah Binti Amaq Dijah (anak kandung perempuan) bagiannya = 1/12;
- Aminah Binti Amaq Dijah (anak kandung perempuan) bagiannya = 1/12;
- Rabiah Binti Amaq Dijah (anak kandung perempuan) bagiannya = 1/12;
- Maemunah Binti Amaq Dijah (anak kandung perempuan) bagiannya = 1/12;
- Minggah Alias Amaq Muslihan Bin Amaq Dijah (anak kandung laki-laki) bagiannya = 2/12;
- H. Munggah Alias Munggah Bin Amaq Dijah (anak kandung laki-laki) bagiannya = 2/12;
- Usman Bin Amaq Dijah (anak kandung laki-laki bagiannya = 2/12;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai dan mempertahankan diktum angka 6.1 dan 6.2 dalam amar putusan ini adalah perbuatan melawan hukum dan segala bentuk surat yang dijadikan dasar penguasaan para Tergugat atas obyek diktum angka 6.1 dan 6.2 dalam amar putusan ini tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6.1 dan 6.2 untuk membagi harta waris tersebut kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris, dengan ketentuan jika harta waris tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara lelang di depan umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi kabupaten setempat, dan hasilnya dibagi diantara ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SELONG Nomor 1277/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|
Nomor | 1277/Pdt.G/2021/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Anugerah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Fahrurrozi, Br Hakim Anggota Hapsah |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Rahmatullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1.1 Sebidang tanah seluas + 80 Are yang terletak di dulunya Dusun Sorok sekarang menjadi Dusun Loang Sorok Selatan, dulunya Desa Semaya sekarang menjadi Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, NTB. dengan batas-batas sebagai berikut: 1.2 Sebidang tanah sawah seluas + 32 Are yang terletak di dulunya Dusun Sorok sekarang menjadi Dusun Loang Sorok Selatan, dulunya Desa Semaya sekarang menjadi Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, NTB. dengan batas-batas sebagai berikut: Sebagai harta warisan Amaq Dijah yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya; Menghukum para Penggugat, para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.095.000,00 (empat juta sembilan puluh lima ribu rupiah), secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1277/Pdt.G/2021/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 1277/Pdt.G/2021/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 62/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 1277/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik7236