- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Keterangan jual beli antara Sdr. Saniman Bin Rusdi (Suami TERGUGAT I juga Ayah Kandung TERGUGAT II) dan Sdri. Tamsiyah Bt Mastro dengan Sdr. Masmijan (Suami TERGUGAT III) terhadap sebagian obyek SHM No. 530 dengan C Desa No. 345 Persil 48 Kelas S.III Luas 2814 m2 atas nama Rusdi Pon Bin Madikun dengan Surat Keterangan jual beli lepas diatas segel yang disaksikan oleh Aparatur Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak tertanggal 9 Juli 1993 dijual sebagian seluas 1890 m2 dengan harga Rp.1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayar lunas dengan kwitansi bermaterei cukup, Penggarapan MT. 1995 s/d seterusnya dengan batas ? batas tanah sebagai berikut:
Putusan PN DEMAK Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus, Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Mochtar Dwi Hidayanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. DALAM KONVENSI : A. DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; B. DALAM POKOK PERKARA : Sebelah Utara: Sawah milik Saniman Rusdi ; Sebelah Timur : Sawah milik Bojari ; Sebelah Selatan: Sawah milik Muntolib ; Sebelah Barat: Sawah Milik Ngasiran ; 4. Menyatakan Sah secara hukum Surat Pernyataan Jual beli sawah lepas antara Sdr. Saniman Bin Rusdi (Suami TERGUGAT I juga Ayah Kandung TERGUGAT II) dengan Sdr. Masmijan (Suami TERGUGAT III) terhadap sebagian SHM No. 530 C Desa No. 345 Persil 48 Kelas S.III Luas 2814 m2 atas nama Rusdi Pon Bin Madikun berdasarkan Surat Pernyataan jual beli lepas diatas segel yang disaksikan oleh Aparatur Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak tertanggal 13 April 1998 dijual seluas 924m2 dengan harga Rp.1.750.000,00 (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayar lunas dengan kwitansi bermaterei cukup, Penggarapan MT. 2006/2007 s/d seterusnya dengan batas ? batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara: Sawah milik Ali Imron ; Sebelah Timur : Sawah milik Bojari ; Sebelah Selatan : Sawah milik Masmijan bin Ngadimin ; Sebelah Barat: Sawah Milik Ngasiran ; 5. Menyatakan Sah secara hukum Surat Pernyataan Jual beli sawah lepas antara Warsiyati Binti Senen dengan Nihlatul Amalina Binti Sumarin Tertanggal 25 Juli 2019 atas Obyek tanah sawah SHM No. 530 C Desa No. 345 Persil 48 Kelas S.III Luas 2814 m2 atas nama Rusdi Pon Bin Madikun yang merupakan hasil jual beli sebelumnya tertanggal 9 Juli 1993 dan tertanggal 13 April 1998 dengan Surat Pernyataan jual Tanah lepas yang disaksikan oleh Aparatur Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak dijual sebagian seluas 1500 m2 dengan harga Rp.145.000.000,00 (Seratus empat puluh lima juta rupiah) dan dibayar lunas dengan kwitansi bermaterei cukup, Penggarapan MT. 2019 s/d seterusnya dengan batas ? batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara: Sawah milik Warsiyati ; Sebelah Timur : Sawah milik Bojari ; Sebelah Selatan: Sawah milik Ahmad Jupri (Asal beli dr SHM 530) ; Sebelah Barat: Sawah Milik Hj. Sumiati ; 6. Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan Jual Beli Lepas antara Warsiyati binti Senen dengan Nihlatul Amalina binti Sumarin tertanggal 25 Juli 2019 atas obyek sawah dengan Salinan C Desa No. 1432 Persil 48 Kelas S.III Luas 800 m2 dalam kenyataannya seluas 942 m2 atas nama ALI IMRON BIN MUKAMAD KLIWON yang merupakan hasil jual beli sebelumnya tertanggal 11 Januari 2019 dengan Surat Pernyataan jual Tanah lepas yang disaksikan oleh Aparatur Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak dengan harga Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dan dibayar lunas dengan kwitansi bermaterei cukup, Penggarapan MT. 2019 s/d seterusnya dengan batas ? batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara: Jalan/Saluran air S.53; Sebelah Timur : Sawah milik Subadi, Suparmi; Sebelah Selatan: Sawah milik Nihlatul Amalina Bt Sumarin (Beli dari SHM No. 530); Sebelah Barat: Sawah Milik Hj Sumiati; Serifikat SHM No. 01777 atas nama WARSIYATI; 7. Menetapkan sebagian SHM No. 530 C Desa No. 345 Persil 48 Kelas S.III Luas 2814 m2 atas nama Rusdi Pon Bin Madikun yang terletak di Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak berdasarkan Surat Pernyataan jual beli tertanggal 25 Juli 2019 yang dijual sebagian seluas 1500 m2 adalah sah milik Penggugat; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dan mengembalikan Obyek sengketa kepada Penggugat; 9. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi untuk seluruhnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi/ Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.095.000,00 (tiga juta sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 279 K/Pdt/2023
Pertama : 41/Pdt.G/2021/PN Dmk
Banding : 216/PDT/2022/PT SMG
Statistik16317