- Menyatakan terdakwa I WAYAN SUDIRGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer dari Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa I WAYAN SUDIRGA dari dakwaan Primer tersebut
- Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUDIRGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I WAYAN SUDIRGA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan supaya terdakwa I WAYAN SUDIRGA tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Nomor: 52/PEP.51.06/IV/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Nomor 46/KEP.51.06/I/2017 Tentang Penetapan Lokasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2017. Tanggal 28 April 2017
- Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Nomor 56/KEP.51.06/V/2017 Tentang Susunan Panitia Ajudikasi PTSL Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Juridis Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2017. Tanggal 26 Mei 2017.
- Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Nomor : 57/KEP.51.06/V/2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli. Tanggal 26 Mei 2017
- Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Nomor : 31/KEP.51.06/I/2018 Tentang Penetapan Lokasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018. Tanggal 5 Januari 2018
- Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Nomor : 96/KEP.51.06/VIII/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Nomor 31/KEP.51.06/I/2018 Tentang Penetapan Lokasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018. Tanggal 8 Agustus 2018
- Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Nomor 32/KEP.51.06/I/2018 Tentang Susunan Panitia Ajudikasi PTSL Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Juridis Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018. Tangggal 18 April 2018
- Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Nomor : 66/KEP.51.06/IV/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Nomor 32/KEP.51.06/I/2018 Tentang Susunan Panitia Ajudikasi PTSL Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Juridis Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018. Tanggal 20 April 2018
- Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Nomor : 68/KEP.51.06/V/2018 Tentang Ralat Atas Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Nomor 66/KEP.51.06/IV/2018 Tentang Susunan Panitia Ajudikasi PTSL Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Juridis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018. Tanggal 14 Mei 2018.
- Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Nomor : 92/KEP.51.06/VII/2018 Tentang Ralat Atas Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Nomor 68/KEP.51.06/IV/2018 Tentang Susunan Panitia Ajudikasi PTSL Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Juridis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018. Tanggal 2 Juli 2018
- Fotocopy Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2017. Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli
- Fotocopy Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2018. Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli
- Fotocopy Daftar Serah Terima Insentif Bendesa Pakraman Sepedesaan Jehem Untuk Bulan Januari Sampai Dengan Bulan Juni 2018.
- Surat Pernyataan I WAYAN RAOS tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan I NENGAH SIDANG tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan I WAYAN LENDRA tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan I KETUT SUDIASA tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan NI NYOMAN ARTINI tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan I NYOMAN GUMANTI tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan I NENGAH BUDIARTA tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan I NYOMAN KAJENG tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan NI WAYAN REMI tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan I KETUT SUAR tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan I WAYAN ATUB tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan I WAYAN GUMANA tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.800.000,00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan I WAYAN SUBUR tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan I NENGAH LETUS tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan I KETUT NGANTRI tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan I NYOMAN WARSANA tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) (Asli).
- Surat Pernyataan I NENGAH SUDIARTA tentang Penerimaan pengembalian uang sebesar Rp.200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) (Asli).
- Rekapitulasi Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi Peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Asli).
- Fotocopy Daftar Peserta Sidang Panitia Ajudikasi 2017 Desa Jehem Kecamatan Kintamani.
- Fotocopy Rekapitulasi Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi Peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2017/2018.
- Daftar Insentif Prajuru dan Bandesa Adat Antugan Tahun 2020 (Asli).
- Satu bundel blangko permohonan pendaftaran pensertifikatan hak atas tanah (Asli)
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.03074 Atas Nama I NYOMAN KAJENG.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.03073 Atas Nama I NENGAH SIDANG.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.03072 Atas Nama I NENGAH SIDANG.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.03071 Atas Nama I NENGAH SIDANG.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02654 Atas Nama I NENGAH LETUS.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02625 Atas Nama I NENGAH BUDIARTA.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02626 Atas Nama I NENGAH BUDIARTA.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02660 Atas Nama I KETUT NGANTRI.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02627 Atas Nama I NENGAH SUDIARTA.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02628 Atas Nama I NENGAH SUDIARTA.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02577 Atas Nama I NYOMAN WARSANA.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02581 Atas Nama I NYOMAN WARSANA.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02.02641 Atas Nama I NYOMAN RENCANA, I WAYAN SIMBUL, I NENGAH PUNIA, I KETUT RAPET.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.03076 Atas Nama I NENGAH PUNIA.
- Kuitansi penyerahan uang oleh I NYOMAN RENCANA untuk Pembayaran Pengurusan Sertifikat Tanah di Dusun Antugan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada I WAYAN SUDIRGA. (Asli).
- Kuitansi penyerahan uang oleh I NYOMAN RENCANA untuk Pembayaran Pengurusan Sertifikat Tanah di Dusun Antugan sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada I WAYAN SUDIRGA. (Asli).
- Kuitansi penyerahan uang oleh I NENGAH PUNIA untuk Pembayaran Pengurusan Sertifikat Tanah di Dusun Antugan sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada I WAYAN SUDIRGA. (Asli).
- Fotocopy Peraturan Bupati Bangli Nomor 59 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan Tahun Anggaran 2017.
- Fotocopy Peraturan Bupati Bangli Nomor 12 Tahun 2018 tentang Insentif Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, Subak/Subak Abian di Kelurahan.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 22.07.04.02.1.02020 Atas Nama I NYOMAN GUMANTI.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 22.07.04.02.1.02022 Atas Nama I NYOMAN GUMANA.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 22.07.04.02.1.02023 Atas Nama I NYOMAN GUMANA.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 22.07.04.02.1.02570 Atas Nama I NYOMAN NI WAYAN REMI.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 22.07.04.02.1.02571 Atas Nama I NYOMAN NI WAYAN REMI.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02568 Atas Nama I KADEK ARTA
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02567 Atas Nama I KADEK ARTA
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.01990 atas nama I WAYAN ATUB.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.01989 atas nama I WAYAN ATUB
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.01988 atas nama I WAYAN ATUB
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02114 atas nama I WAYAN ATUB
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02113 atas nama I WAYAN ATUB
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02625 Atas Nama I NENGAH BUDIARTA.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02626 Atas Nama I NENGAH BUDIARTA.
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02015 atas nama I WAYAN DEPAN
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02016 atas nama I WAYAN DEPAN
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02017 atas nama I WAYAN DEPAN
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02018 atas nama I WAYAN DEPAN
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02019 atas nama I WAYAN DEPAN
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.01982 Atas Nama I WAYAN RAOS
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.01983 Atas Nama I WAYAN RAOS
- Fotocopy Keputusan Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Tembuku Nomor : 01 MADP/KEP/KC.TBK/2015. tanggal 1 Mei 2015
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02579 Atas Nama I WAYAN TIKA
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02580 Atas Nama I WAYAN TIKA
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02582 Atas Nama I WAYAN TIKA
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02578 Atas Nama I WAYAN TIKA
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02624 atas nama I WAYAN DANGSAH
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.01652 atas nama I WAYAN DANGSAH
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02600 Atas Nama I KETUT SUAR
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 22.07.04.02.1.02601 Atas Nama I KETUT SUAR
- Uang Tunai Sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Uang Tunai Sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah
- Uang Tunai Sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelson, Br Hakim Anggota Soebekti |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Ayu Aryati Saraswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam Berkas Perkara Dikembalikan kepada Saksi I Wayan Lendra Dikembalikan kepada Saksi I Wayan Atub Dikembalikan kepada Saksi I Ketut Sudiasa |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Statistik195980