- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa objek ssengketa berupa tanah perumahan / pekarangan yang dahulu merupakan tanah kebun milik Penggugat, yang terletak di Lingkungan Copala, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan Luas 985 M2, dengan batas-batasnya :
- Menyatakan bahwa bukti surat Para Penggugat, sebatas pada bukti surat yang diajukan di persidangan, adalah sah dan berharga di atas objek sengketa.;
- Menyatakan tindakan Tergugat I (Lk. Zakariah) menjual Tanah objek sengketa kepada Tergugat II (Pr. Balia Alias Kindo? Saripah) dan meminjamkan tanah objek sengketa kepada Tergugat III (Lk. Rizal Alias Papa Muhtar), dengan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Para Penggugat, lalu Tergugat I tidak mau mengakui kepemilikan Para Penggugat di atas objek sengketa, serta tidak mau mengembalikan objek sengketa kepada Para Penggugat adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).;
- Menyatakan atas tindakan Tergugat II dan III (Pr. Balia Alias Kindo? Saripah) dan (Lk. Rizal Alias Papa? Muhtar), dengan cara menguasai objek sengketa dan melakukan pembangunan rumah permanen maupun semi permanen di atas objek sengketa tanpa izin dari Para Penggugat, lalu Tergugat II (Pr. Balia Alias Kindo? Saripah) dan Tergugat III (Lk. Rizal Alias Papa? Muhtar), tidak Mengakui dan tidak mau mengembalikan objek sengketa kepada Para Penggugat adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).;
- Menghukum Para Tergugat maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya, untuk meninggalkan objek sengketa dengan dilaksanakan pengosongan / pembongkaran bangunan atau pun pondasi di atas tanah sengketa, lalu Para Tergugat menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa syarat atau tanpa ganti rugi.;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mengambil hak di atas objek sengketa, untuk menaati putusan nantinya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.325.000,00 (dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MAJENE Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nona Vivi Sri Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda, Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar Mursid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Timur : Tanah Milik Kaco? Pute/Pua? Ria Sebelah Selatan : Tanah Milik Samaria/Nasir/ Amma? Irdan Sebelah Utara : Tanah Milik Hammadia/Mas Jawa/Alimuddin Sebelah Barat : Jalan Setapak. adalah milik Para Penggugat yang beralih waris dari orang tuanya bernama Almarhum TOTO ANDI TONRA, kepada Para Penggugat; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Mjn
Kasasi : 486 K/Pdt/2023
Banding : 166/PDT/2022/PT MKS
Statistik16685